KALBARNEWS.CO.ID PONTIANAK – Memburuknya kualitas udara di Kota Pontianak mendorong Universitas Tanjungpura (UNTAN) mengambil langkah antisipasi untuk melindungi kesehatan sivitas akademika.
Melalui surat Nomor 3284/DST/UN22/TU.00/2026 tertanggal 27 Agustus 2026, UNTAN mengimbau seluruh kegiatan perkuliahan dilaksanakan secara daring atau online mulai 28 Agustus hingga 5 September 2026.Imbauan tersebut ditujukan kepada Direktur Pascasarjana serta para Dekan Fakultas di lingkungan Universitas Tanjungpura.
Keputusan ini diambil setelah hasil pemantauan Laboratorium Geofisika UNTAN menunjukkan kualitas udara di Kota Pontianak berada pada kondisi berbahaya, dengan polutan utama PM2.5 menjadi salah satu perhatian.
Wakil Rektor Bidang Akademik, Prof. Dr. SY. Hasyim Azizurrahman, S.H., M.Hum menjelaskan, kebijakan tersebut merupakan langkah preventif dengan mempertimbangkan kondisi kualitas udara dan hasil pembahasan bersama jajaran akademik di lingkungan universitas.Selain perkuliahan, kegiatan lain yang tidak dapat dilaksanakan secara daring tetap diperbolehkan berlangsung secara luring dengan memperhatikan kondisi di lapangan.
UNTAN juga memastikan pengalihan perkuliahan ke sistem daring tidak mengurangi kualitas proses pembelajaran. Dosen dan mahasiswa diminta tetap memperhatikan keberlangsungan proses perkuliahan serta pencapaian capaian pembelajaran mata kuliah.
Kesiapan dosen dan mahasiswa dalam menggunakan berbagai media pembelajaran daring juga menjadi salah satu pertimbangan dalam pelaksanaan kebijakan tersebut. Kebijakan ini berlaku mulai 28 Agustus hingga 5 September 2026 dan akan ditinjau kembali apabila indeks kualitas udara atau kadar polutan utama di Kota Pontianak sudah tidak berada pada kategori berbahaya.
UNTAN berharap seluruh sivitas akademika dapat mengikuti kebijakan tersebut demi menjaga kesehatan sekaligus memastikan kegiatan akademik tetap berjalan di tengah kondisi kualitas udara yang memburuk.
