![]() |
| Wanita di Medan Laporkan Dugaan Penyebaran Foto Pribadi dan Pencemaran Nama Baik |
KALBARNEWS.CO.ID (MEDAN) - Seorang perempuan berusia
33 tahun, AF, warga Kota Medan, melaporkan dugaan penyebaran foto atau gambar
bernuansa asusila yang disebut merupakan hasil tangkapan layar dari sebuah
video pribadi oknum tak bertanggungjawab.
AF menduga, foto-foto tersebut
disebarkan oleh seorang laki-laki berinisial JRT alias J, yang sebelumnya
sempat menjalin hubungan pribadi dengannya.
Selain dugaan penyebaran foto
bernuansa asusila, AF yang diketahui pernah bekerja sebagai marketing pada
salah satu perusahaan ternama itu juga melaporkan dugaan pencemaran nama baik
yang dilakukan melalui media sosial TikTok.
Dalam kasus kedua, sejumlah
unggahan pada akun TikTok disebut memuat kata-kata yang dinilai tidak pantas
serta menyerang harkat dan martabatnya.
Hal tersebut disampaikan kuasa
hukum AF, Aulia Arifandi, dari Kantor Hukum Syedara Law Firm yang berkedudukan
di Jakarta, melalui rilis pers resmi kepada wartawan, Kamis (06/08/2026) sore.
Menurut Aulia, atas berbagai
dugaan tindakan yang menjurus ke perbuatan pidana tersebut, kliennya yang
merasa dirugikan akhirnya membuat dua laporan polisi ke Polda Sumatera Utara
(Sumut), pada Minggu (19/07/2026) malam.
"Laporan tersebut dibuat
sebagai upaya hukum klien kami yang merasa dirugikan, baik akibat dugaan
penyebaran foto atau gambar bernuansa asusila maupun dugaan pencemaran nama
baik melalui media sosial," ujar Aulia.
Diduga Terima Foto Tanpa Busana
Melalui WhatsApp
Aulia menjelaskan, dalam laporan
polisi pertama dengan nomor LP/B/1164/VII/2026/SPKT/Polda Sumatera Utara
tertanggal 19 Juli 2026, AF melaporkan dugaan tindak pidana kejahatan
pornografi sebagaimana dimaksud dalam UU No.01 tahun 2023 tentang KUHP, khususnya
Pasal 407 dan/atau Pasal 433.
Dalam laporan tersebut, pihak
yang dilaporkan adalah, JRT alias J. Adapun peristiwa yang dilaporkan disebut
terjadi pada Sabtu (28/03/2026) sekitar pukul 23.28 WIB. Ketika itu, korban
sedang berada di tempat tinggalnya di Kota Medan.
Saat berada di sana, lanjut
Aulia, korban menerima pesan singkat melalui aplikasi WhatsApp dari terlapor.
Ketika membuka pesan itu, korban mengaku melihat beberapa foto atau gambarnya
dalam kondisi tidak mengenakan busana.
Berdasarkan laporan yang dibuat,
korban menduga foto atau gambar itu berasal dari tangkapan layar sebuah video
pribadi. Korban juga menduga, foto atau gambar tersebut diambil oleh terlapor
dari video tersebut dan digunakan atau disebarluaskan tanpa persetujuannya.
Dalam laporan polisi itu, korban
juga menduga terlapor dengan sengaja memproduksi, membuat, memperbanyak,
menggandakan, menyebarluaskan, atau menyediakan konten pornografi di ruang
publik dan/atau melakukan perbuatan yang berkaitan dengan pencemaran nama baik.
"Klien kami menduga
foto-foto tersebut merupakan hasil tangkapan layar dari sebuah video pribadi.
Foto tersebut kemudian dikirimkan melalui WhatsApp kepada klien kami. Karena
merasa dirugikan dan tidak pernah memberikan persetujuan untuk penyebarluasan,
maka klien kami memilih menempuh jalur hukum," jelas Aulia.
Akun TikTok Sebut Korban
'Pelakor'
Tidak berhenti pada dugaan
penyebaran foto bernuansa asusila, AF juga membuat laporan polisi kedua terkait
dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial. Laporan tersebut teregister
dengan nomor LP/B/1163/VII/2026/SPKT/Polda Sumatera Utara, tertanggal 19 Juli
2026.
Dalam laporan ini, AF melaporkan
dugaan tindak pidana pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 433
UU No.01 tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 441 UU No.01 tahun 2023 tentang
KUHP.
Adapun yang menjadi terlapor
dalam laporan tersebut adalah salah satu pemilik akun TikTok. Menurut
keterangan yang tertuang dalam laporannya, peristiwa itu diketahui korban pada
Juli 2026 ketika ia sedang berada di tempat tinggalnya di Kota Medan.
Saat membuka media sosial TikTok,
korban melihat salah satu akun menyebut dirinya dengan kata 'pelakor'. Tidak
hanya itu, akun itu juga disebut memposting/mengunggah foto atau gambar korban
yang disertai tulisan yang menurut korban dapat menjatuhkan harkat dan
martabatnya.
Korban kemudian mengaku kembali
menerima pesan suara atau voice note dari seseorang yang berisi kata-kata yang
dinilainya tidak pantas. Atas rangkaian peristiwa itu, AF merasa nama baiknya
telah dicemarkan sehingga memilih membuat laporan ke Polda Sumut.
"Unggahan tersebut bukan
hanya menyebut klien kami dengan istilah yang menurutnya merendahkan, tetapi
juga disertai foto atau gambar dirinya. Klien kami merasa hal tersebut telah
menyerang kehormatan dan nama baiknya," kata Aulia.
Dua Laporan Diterima
Aulia menyebutkan, kedua laporan
polisi tersebut diterima oleh Ka Siaga III Kepala SPKT Polda Sumut, Kompol G
Damanik. Kuasa hukum berharap, laporan tersebut dapat ditindaklanjuti secara
profesional oleh penyidik Polda Sumut.
Menurut Aulia, pihaknya
menyerahkan sepenuhnya proses penanganan perkara kepada aparat penegak hukum
dan berharap seluruh fakta yang dilaporkan dapat didalami berdasarkan
bukti-bukti yang ada.
"Kami menghormati proses
hukum yang berjalan dan menyerahkan sepenuhnya kepada penyidik untuk melakukan
pendalaman terhadap seluruh fakta, bukti elektronik, maupun pihak-pihak yang
diduga berkaitan dengan perkara ini," ujarnya.
Ia menambahkan, langkah hukum
tersebut ditempuh bukan semata-mata untuk memberikan efek jera, tetapi juga
sebagai bentuk perlindungan terhadap korban yang merasa kehormatan, nama baik,
serta hak privasinya telah dirugikan.
"Kami berharap, perkara ini
dapat diproses secara objektif, profesional dan transparan sesuai dengan
ketentuan hukum yang berlaku," pungkas Aulia. (Tim liputan*).
Editor : Heri
