Kuasa Hukum VP Pertanyakan Kronologi Penyidikan Kasus Kematian Veggie, Soroti Temuan Masker di TKP

Editor: Redaksi author photo
Kuasa Hukum VP Pertanyakan Kronologi Penyidikan Kasus Kematian Veggie

KALBARNEWS.CO.ID (PONTIANAK) – Tim kuasa hukum VP menyampaikan sejumlah tanggapan terkait proses penyelidikan dan penyidikan atas meninggalnya Veronika Afriyana Iskandar alias Veggie. Dalam konferensi pers di salah satu hotel Di Pontianak pada hari Rabu (29/7/2026), kuasa hukum menegaskan tetap menghormati proses hukum yang tengah dilakukan Satreskrim Polres Landak, namun meminta agar penanganan perkara dilakukan secara objektif, transparan, profesional, dan berdasarkan alat bukti yang sah.

 

Kuasa Hukum VP, Adv. Deden Kurnia, S.H., dari TERAS JUSTITIA Advocate & Legal Consultant, menegaskan pihaknya tidak bermaksud mengintervensi proses hukum, melainkan menjalankan tugas sebagai penasihat hukum untuk memastikan hak-hak klien tetap terlindungi selama proses penyidikan berlangsung.

 

"Sejak awal kami menghormati proses penegakan hukum yang dilakukan Satreskrim Polres Landak. Kami mendukung pengungkapan perkara ini secara objektif, ilmiah, profesional, transparan, dan berdasarkan alat bukti yang sah. Namun sebagai kuasa hukum, kami juga memiliki kewajiban menyampaikan fakta-fakta yang menurut kami perlu menjadi perhatian agar proses penegakan hukum benar-benar mengarah pada pencarian kebenaran materiil, bukan sekadar membuktikan satu dugaan semata," ujar Deden.

 

Salah satu poin yang disoroti adalah kronologi penyelidikan dan penyidikan. Menurut kuasa hukum, berdasarkan dokumen yang mereka miliki, penyelidikan dilakukan pada 11 April 2026 dengan ruang lingkup yang dinilai masih terbatas.

 

Mereka berpendapat, perkara dengan dugaan tindak pidana serius semestinya didukung serangkaian tindakan penyelidikan yang komprehensif, mulai dari pengamanan tempat kejadian perkara (TKP), pemasangan police line, olah TKP secara menyeluruh, identifikasi sidik jari, pemeriksaan barang bukti, analisis digital hingga pemeriksaan para saksi.

 

Kuasa hukum juga mempertanyakan penerbitan Surat Perintah Penyidikan tertanggal 12 April 2026, sementara hasil pemeriksaan autopsi yang mereka miliki bertanggal 13 April 2026. Menurut mereka, kronologi tersebut perlu dijelaskan secara terbuka kepada publik.

 

"Kami tidak sedang mendahului kesimpulan. Yang kami minta hanyalah transparansi. Jika memang surat perintah penyidikan diterbitkan berdasarkan alat bukti lain, jelaskan kepada publik apa dasar hukumnya. Konsistensi kronologi administrasi merupakan bagian penting dari akuntabilitas penegakan hukum," kata Deden.

 

Selain itu, tim kuasa hukum mengungkapkan adanya temuan dua buah masker di sekitar lokasi kejadian yang menurut mereka berpotensi menjadi barang bukti. Mereka meminta agar temuan tersebut diperiksa melalui laboratorium forensik apabila dipandang relevan oleh penyidik.

 

Dalam kesempatan itu, kuasa hukum juga mendesak penyidik mendalami riwayat komunikasi pada telepon seluler korban. Berdasarkan informasi yang mereka peroleh, diduga terdapat komunikasi bernada ancaman sebelum korban meninggal dunia. Mereka meminta seluruh pihak yang berkaitan dengan komunikasi tersebut diperiksa tanpa membedakan latar belakang maupun profesinya.

 

Tidak hanya itu, kuasa hukum meminta penyidik menelusuri mutasi rekening korban. Mereka menyebut terdapat sejumlah transaksi kepada pihak tertentu beberapa hari sebelum korban meninggal dunia yang dinilai perlu didalami untuk mengetahui apakah memiliki keterkaitan dengan rangkaian peristiwa tersebut.

 

Tim kuasa hukum juga mendorong dilakukan audit digital terhadap rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian dan akses menuju TKP. Menurut mereka, pemeriksaan digital penting untuk memastikan waktu kedatangan dan keberangkatan sejumlah pihak, kemungkinan adanya kendaraan lain di lokasi, serta mencocokkan rekaman CCTV dengan keterangan para saksi.

 

Sorotan lainnya disampaikan terkait rekonstruksi perkara yang berlangsung pada 20 Juli 2026. Kuasa hukum menyebut muncul fakta baru berupa pengakuan saksi berinisial M yang mengaku merekam video korban dan melakukan panggilan video (video call) dengan seseorang berinisial MY. Mereka meminta penyidik mendalami tujuan perekaman, isi komunikasi, waktu pelaksanaan, alasan video call dilakukan, serta segera meminta keterangan MY untuk menguji seluruh fakta secara objektif.

 

Selain menyoroti aspek penyidikan, kuasa hukum juga menyampaikan keberatan atas dugaan pembatasan hak-hak administrasi kliennya. Berdasarkan keterangan keluarga, VP disebut tidak diberi kesempatan menandatangani dokumen administrasi kependudukan yang dibutuhkan untuk kepentingan anaknya, termasuk pembaruan Kartu Keluarga dan pengurusan surat keterangan ahli waris.

 

Menurut Deden, status tersangka tidak menghapus hak-hak keperdataan seseorang sebagai ayah maupun kepala keluarga.

 

"Asas praduga tak bersalah harus tetap dijunjung tinggi. Klien kami saat ini masih berstatus tersangka, bukan terpidana. Karena itu seluruh hak konstitusionalnya wajib dihormati sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Status tersangka tidak menghilangkan hak seseorang sebagai ayah, wali maupun kepala keluarga," tegasnya.

 

Menutup konferensi pers, Deden mengajak seluruh pihak mengawal proses hukum secara objektif tanpa membentuk opini yang dapat mengganggu jalannya penyidikan.

 

"Kami percaya masyarakat menghendaki proses penegakan hukum yang profesional, transparan, dan bebas dari intervensi. Kami mengajak semua pihak mengawal perkara ini secara kritis, namun tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Harapan kami sederhana, yaitu agar seluruh fakta, baik yang menguatkan maupun yang melemahkan dugaan yang ada, diperiksa secara utuh demi menemukan kebenaran materiil," pungkasnya.

 

Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat tanggapan resmi dari Satreskrim Polres Landak terkait sejumlah poin yang disampaikan tim kuasa hukum VP. Redaksi akan memuat klarifikasi dari pihak kepolisian apabila telah diperoleh sebagai bagian dari prinsip keberimbangan pemberitaan. (tim liputan).

 

Editor : Heri

Share:
Komentar

Berita Terkini