![]() |
| Kuasa Hukum VP Pertanyakan Kronologi Penyidikan Kasus Kematian Veggie |
KALBARNEWS.CO.ID (PONTIANAK) – Tim kuasa hukum VP menyampaikan sejumlah
tanggapan terkait proses penyelidikan dan penyidikan atas meninggalnya Veronika
Afriyana Iskandar alias Veggie. Dalam konferensi pers di salah satu hotel Di
Pontianak pada hari Rabu (29/7/2026), kuasa hukum menegaskan tetap menghormati
proses hukum yang tengah dilakukan Satreskrim Polres Landak, namun meminta agar
penanganan perkara dilakukan secara objektif, transparan, profesional, dan
berdasarkan alat bukti yang sah.
Kuasa Hukum VP, Adv. Deden Kurnia, S.H.,
dari TERAS JUSTITIA Advocate & Legal Consultant, menegaskan pihaknya tidak
bermaksud mengintervensi proses hukum, melainkan menjalankan tugas sebagai
penasihat hukum untuk memastikan hak-hak klien tetap terlindungi selama proses
penyidikan berlangsung.
"Sejak awal kami menghormati proses
penegakan hukum yang dilakukan Satreskrim Polres Landak. Kami mendukung
pengungkapan perkara ini secara objektif, ilmiah, profesional, transparan, dan
berdasarkan alat bukti yang sah. Namun sebagai kuasa hukum, kami juga memiliki
kewajiban menyampaikan fakta-fakta yang menurut kami perlu menjadi perhatian
agar proses penegakan hukum benar-benar mengarah pada pencarian kebenaran
materiil, bukan sekadar membuktikan satu dugaan semata," ujar Deden.
Salah satu poin yang disoroti adalah
kronologi penyelidikan dan penyidikan. Menurut kuasa hukum, berdasarkan dokumen
yang mereka miliki, penyelidikan dilakukan pada 11 April 2026 dengan ruang
lingkup yang dinilai masih terbatas.
Mereka berpendapat, perkara dengan dugaan
tindak pidana serius semestinya didukung serangkaian tindakan penyelidikan yang
komprehensif, mulai dari pengamanan tempat kejadian perkara (TKP), pemasangan police
line, olah TKP secara menyeluruh, identifikasi sidik jari, pemeriksaan
barang bukti, analisis digital hingga pemeriksaan para saksi.
Kuasa hukum juga mempertanyakan penerbitan
Surat Perintah Penyidikan tertanggal 12 April 2026, sementara hasil pemeriksaan
autopsi yang mereka miliki bertanggal 13 April 2026. Menurut mereka, kronologi
tersebut perlu dijelaskan secara terbuka kepada publik.
"Kami tidak sedang mendahului
kesimpulan. Yang kami minta hanyalah transparansi. Jika memang surat perintah
penyidikan diterbitkan berdasarkan alat bukti lain, jelaskan kepada publik apa
dasar hukumnya. Konsistensi kronologi administrasi merupakan bagian penting
dari akuntabilitas penegakan hukum," kata Deden.
Selain itu, tim kuasa hukum mengungkapkan
adanya temuan dua buah masker di sekitar lokasi kejadian yang menurut mereka
berpotensi menjadi barang bukti. Mereka meminta agar temuan tersebut diperiksa
melalui laboratorium forensik apabila dipandang relevan oleh penyidik.
Dalam kesempatan itu, kuasa hukum juga
mendesak penyidik mendalami riwayat komunikasi pada telepon seluler korban.
Berdasarkan informasi yang mereka peroleh, diduga terdapat komunikasi bernada
ancaman sebelum korban meninggal dunia. Mereka meminta seluruh pihak yang
berkaitan dengan komunikasi tersebut diperiksa tanpa membedakan latar belakang
maupun profesinya.
Tidak hanya itu, kuasa hukum meminta
penyidik menelusuri mutasi rekening korban. Mereka menyebut terdapat sejumlah
transaksi kepada pihak tertentu beberapa hari sebelum korban meninggal dunia
yang dinilai perlu didalami untuk mengetahui apakah memiliki keterkaitan dengan
rangkaian peristiwa tersebut.
Tim kuasa hukum juga mendorong dilakukan
audit digital terhadap rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian dan akses menuju
TKP. Menurut mereka, pemeriksaan digital penting untuk memastikan waktu
kedatangan dan keberangkatan sejumlah pihak, kemungkinan adanya kendaraan lain
di lokasi, serta mencocokkan rekaman CCTV dengan keterangan para saksi.
Sorotan lainnya disampaikan terkait
rekonstruksi perkara yang berlangsung pada 20 Juli 2026. Kuasa hukum menyebut
muncul fakta baru berupa pengakuan saksi berinisial M yang mengaku merekam
video korban dan melakukan panggilan video (video call) dengan seseorang
berinisial MY. Mereka meminta penyidik mendalami tujuan perekaman, isi
komunikasi, waktu pelaksanaan, alasan video call dilakukan, serta segera
meminta keterangan MY untuk menguji seluruh fakta secara objektif.
Selain menyoroti aspek penyidikan, kuasa
hukum juga menyampaikan keberatan atas dugaan pembatasan hak-hak administrasi
kliennya. Berdasarkan keterangan keluarga, VP disebut tidak diberi kesempatan
menandatangani dokumen administrasi kependudukan yang dibutuhkan untuk
kepentingan anaknya, termasuk pembaruan Kartu Keluarga dan pengurusan surat
keterangan ahli waris.
Menurut Deden, status tersangka tidak
menghapus hak-hak keperdataan seseorang sebagai ayah maupun kepala keluarga.
"Asas praduga tak bersalah harus tetap
dijunjung tinggi. Klien kami saat ini masih berstatus tersangka, bukan
terpidana. Karena itu seluruh hak konstitusionalnya wajib dihormati sampai ada
putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Status tersangka tidak
menghilangkan hak seseorang sebagai ayah, wali maupun kepala keluarga,"
tegasnya.
Menutup konferensi pers, Deden mengajak
seluruh pihak mengawal proses hukum secara objektif tanpa membentuk opini yang
dapat mengganggu jalannya penyidikan.
"Kami percaya masyarakat menghendaki
proses penegakan hukum yang profesional, transparan, dan bebas dari intervensi.
Kami mengajak semua pihak mengawal perkara ini secara kritis, namun tetap
menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Harapan kami sederhana, yaitu
agar seluruh fakta, baik yang menguatkan maupun yang melemahkan dugaan yang
ada, diperiksa secara utuh demi menemukan kebenaran materiil," pungkasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, belum
terdapat tanggapan resmi dari Satreskrim Polres Landak terkait sejumlah poin
yang disampaikan tim kuasa hukum VP. Redaksi akan memuat klarifikasi dari pihak
kepolisian apabila telah diperoleh sebagai bagian dari prinsip keberimbangan
pemberitaan. (tim liputan).
Editor : Heri
