Satresnarkoba Polres Sekadau Amankan Dua Terduga Pelaku Narkotika

Editor: Redaksi author photo

 Satresnarkoba Polres Sekadau Amankan Dua Terduga Pelaku Narkotika
KALBARNEWS.CO.ID (SEKADAU)  – Anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sekadau mengamankan dua orang yang diduga terlibat dalam tindak pidana narkotika jenis sabu di Jalan Merdeka Timur, Desa Mungguk, Kecamatan Sekadau Hilir, Kabupaten Sekadau, Kalimantan Barat, Minggu (6/9/2026).


Kedua terduga tersebut berinisial NH alias N dan ADS alias B. Keduanya diamankan petugas sekitar pukul 19.00 WIB di depan rumah salah satu terduga.


Kapolres AKBP Andhika Wiratama melalui Plt Kasi Humas Polres Sekadau, IPDA Iwan Kurniawan  menjeladkan, Pengungkapan tersebut bermula dari informasi masyarakat yang diterima anggota Satresnarkoba Polres Sekadau sekitar pukul 15.30 WIB terkait dugaan adanya seseorang yang menguasai, memiliki, atau menyimpan narkotika jenis sabu.


Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas kemudian melakukan penyelidikan hingga mengamankan kedua terduga. 


" dalam pemeriksaan dan penggeledahan yang disaksikan oleh saksi-saksi, petugas menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika, " ujar IPDA Iwan. 


Adapun Barang Bukti (BB) yang diamankan petugas di antaranya, satu plastik klip transparan berukuran besar berisi kristal putih yang diduga sabu, satu plastik transparan kosong berukuran besar, satu kantong plastik hitam, serta satu tas berwarna hitam merek Ripcurl.


Selain itu, petugas turut mengamankan satu unit mobil Toyota Avanza Veloz warna hitam beserta kunci kontak dan tiga unit telepon seluler merek Samsung.


"Seluruh terduga beserta barang bukti kemudian dibawa ke Polres Sekadau untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," ungkap IPDA Iwan. 


Dalam perkara tersebut, penyidik menerapkan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.


Saat ini, perkara tersebut masih dalam proses penyelidikan dan penyidikan oleh Satresnarkoba Polres Sekadau. (Al)

Editor : Aan

Share:
Komentar

Berita Terkini