Pengadilan Negeri Bekasi Gelar Sidang Lanjutan ke 32 Perkara Tanah Mabes TNI Jatikarya
KALBARNEWS.CO.ID (JAWA
BARAT) - Pengadilan Negeri Kota Bekasi Kelas 1A kembali
menggelar sidang lanjutan Perkara Pidana Nomor 484/Pid. B/2023/PN. Bks,
terdakwa H. Dani Bahdani, S.H., yang ke-32 dengan agenda sidang mendengarkan
keterangan 1 (satu) orang Saksi dari pihak Terdakwa yaitu Bpk. Machfud,
bertempat di Ruang Sidang Kartika I Lantai 2 Pengadilan Negeri Kota Bekasi
Kelas 1A Khusus Jl. Pintu Air, Harapan Mulya, Kecamatan Medan Satria, Jawa
Barat, Senin (24/6/2024).
Sidang dipimpin oleh
Majelis Hakim Basuki Wiyono, S. H., M.H., dengan Hakim Anggota 1 Sorta Ria
Neva, S.H., Hakim Anggota 2 Joko Saptono, S.H., M.H., Panitera Pengganti Nining
Anggraini K, S.H., Jaksa Penuntut Umum (JPU) Danu Bagus Pratama, S.H., M.H.,
dan Pengacara tersangka diantaranya Jhon, S.E., Panggabean, S.H., M.H., Daance
Yohanes, S.H., Togap L. Panggabean, S.H., Mangasi Ambarita, S.H., Ganti
Lombantoruan, S.H., M.H.
Saksi Bpk. Machfud (61 Th) dalam persidangan menerangkan kepada Majelis Hakim bahwa Saksi saat berada di rumah H. Sa’aman mengenal beberapa masyarakat yang mengumpulkan bukti perkara untuk menggugat tanah tersebut. Setelah berkas bukti perkara tersebut terkumpul, kemudian diserahkan kepada Terdakwa.
“Berkas yang diserahkan berupa
KTP, girik dan Ipeda. Jumlah masyarakat yang mengumpulkan berkas sekitar 70
orang,” ucapnya.
Pada saat Saksi dikonfirmasi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait beberapa Saksi yang sudah diperiksa pada saat persidangan sebelumnya menyampaikan bahwa para Saksi tersebut tidak pernah menyerahkan bukti berupa girik dan Ipeda kepada Terdakwa karena tidak memilikinya. Terkait konfirmasi JPU tersebut, Saksi tidak bisa menjelaskannya.
“Saya tidak tahu kalau ada para Saksi lain yang tidak
menyerahkan atas bukti girik dan Ipeda,” ujar Saksi. (Tim Liputan)
Editor : Aan