Polres Kubu Raya, Buru Pemilik Barang Haram Setelah Tangkap Pengedar Narkoba

Editor: Redaksi author photo

 Pengedar Narkoba

KALBARNEWS.CO.ID (KUBU RAYA)
  - Polsek Kubu berhasil menangkap Pengedar Narkoba berinisial CCP (18) warga Kecamatan Kubu Kabupaten Kubu Raya yang sudah lama meresahkan warga, kendati licin akhirnya pelaku dan barang bukti berhasil diamankan petugas.


Pelaku ditangkap di Jalan Banyumas Kecamatan Kubu Kabupaten Kubu Raya tanpa perlawanan pada Selasa (26/3/24) Pukul 23.00 Wib, saat digeledah dan disaksikan warga sekitar ditemukan bungkus kecil berisikan serbuk kristal diduga kuat barang tersebut adalah Narkoba jenis Sabu dari dalam tas pelaku.


Selanjutnya untuk memperdalam penyelidikan, Sat Reskrim Polsek Kubu melimpahkan pelaku beserta barang bukti ke Satuan Reserse Narkoba Polres Kubu Raya untuk penyelidikan lebih lanjut.


Kasat Narkoba Polres Kubu Raya, AKP Sagi,S.H saat dikonfirmasi melalui Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya membenarkan penangkapan pengedar narkoba dari Kecamatan Kubu tersebut. Saat ini pelaku sudah ditetapkan selaku Tersangka.


"Setelah ditangkap oleh Sat Reskrim Polsek Kubu, pelaku dan barang bukti dilimpahkan ke Sat Narkoba Polres Kubu Raya untuk penyelidikan mendalam, dari hasil pengujian berat bruto narkoba jenis sabu ini 0.06 Gram, dimana sabu lainnya sudah terjual lebih dahulu, namun uang dari pembeli belum dibayarkan ke tersangka,"terang Ade.


Ade mengatakan barang haram ini merupakan paket Rp.250.000, kemudian diracik oleh pelaku menjadi paket kecil dan dijual dengan harga bervariasi mulai Rp 100.000 - Rp.150.000, dan uangnya digunakan pelaku untuk membeli narkoba dan bermain judi online.


Saat ini Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Kubu Raya masih melakukan penyelidikan dan menggali informasi untuk melakukan pengebangan kasus terhadap pemilik barang haram tersebut.


"Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1)  Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan penjara maksimal 20 tahun penjara,"tegas Ade.(Tim Liputan)

Editor : Aan


Share:
Komentar

Berita Terkini