Sidang Lanjutan Kasus Tanah Mabes TNI
KALBARNEWS.CO.ID (JAWA BARAT) - Pengadilan Negeri Kota Bekasi kembali
menggelar sidang lanjutan Perkara Pidana Nomor 484/Pid.
B/2023/PN.Bks yang digunakan dalam perkara Perdata Nomor
199/Pdt.G/2000/PN.Bks Tanah Mabes TNI di Jatikarya, Bekasi, atas nama
terdakwa H. Dani Bahdani, S.H., dengan agenda sidang Jaksa Penuntut Umum (JPU)
menghadirkan saksi yang berinisial "I" sebagai ahli waris
dengan kepemilikan tanah atas nama Ancem Bin Amprung dengan luas tanah
5.500 Meter Persegi, bertempat di Ruang Sidang Kartika 1 Lantai II Pengadilan
Tinggi Negeri Kota Bekasi Kelas 1A Khusus Jl. Pintu Air,
Harapan Mulya, Kecamatan Medan Satria, Kota Bekasi, Jawa Barat, Senin
(18/3/2024).
Sidang yang digelar secara terbuka untuk umum kali ini dipimpin
oleh Majelis Hakim Basuki Wiyono, S. H., M.H., dengan Hakim Anggota 1 Sorta Ria
Neva, S.H., Hakim Anggota 2 Joko Saptono, S.H., M.H., Panitera Pengganti Nining
Anggraini K, S.H., Jaksa Penuntut Umum (JPU) Heru Saputra , S.H., M.Hum.,
Suwardi, S.H., dan Pengacara Tersangka diantara: Jhon, S.E., Panggabean,
S.H., M.H., Daance Yohanes, S.H., Togap L. Panggabean, S.H., Mangasi
Ambarita, S.H., Ganti Lombantoruan, S.H., M.H.
Dalam sidang tersebut, Saksi "I" menjelaskan kepada
Majelis Hakim bahwa yang mengurus surat kuasa adalah pamannya atas nama Hamid
Bin Amprung. “Saya waktu itu hanya tinggal tanda tangan saja, tidak tahu apa
isi surat kuasanya serta menyerahkan foto copy KTP kepada Paman
saya dan ternyata isi surat kuasa tersebut bahwa saya memberikan kuasa
kepada terdakwa H. Dani Bahdani, S.H., sebagai kuasa hukum,” ucapnya.
Lebih lanjut Saksi "I" dalam sidang menjelaskan bahwa
sebelumnya tidak tahu surat kuasa tersebut untuk keperluan apa, setelah
dijelaskan bahwa orang tuanya memiliki tanah di daerah Jatikarya dan
akan diurus.“Saya sama sekali tidak tahu tanah yang mau diurus sama
Pamannya dimana tempatnya, dan sampai sekarang saya belum tahu apa hasilnya,
tahu-tahu saya dipanggil di Polres dimintai keterangan," ungkapnya. (Tim Liputan)
Editor : Aan