Sambut Hari Bhakti Imigrasi ke-73, Kantor Imigrasi Kelas II Entikong Berikan Pelayanan Extratime |
Pelaksanaan layanan Paspor Simpatik dan Eazy Passport ini didasarkan pada Surat Keputusan Direktur Jenderal Imigrasi Nomor IMI- 0005.KP.04.01 Tahun 2023 Tentang Panitia Nasional Hari Bhakti Imigrasi ke 73 Tahun 2023. Selain layanan Paspor Simpatik dan Eazy Passport, Ditjen Imigrasi beserta Unit Pelaksana Teknis (UPT) Imigrasi juga akan menggelar serangkaian acara terkait Perayaan Hari Bhakti Imigrasi yang melibatkan masyarakat di setiap wilayah kerja kantor imigrasi.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Entikong Sam Fernando, mengatakan, pelayanan extratime di tiap weekend ini ditujukan untuk memenuhi permohonan paspor di Kantor Imigrasi Entikong yang meningkat secara drastis seiring kelonggaran kebijakan Internasional untuk pelaku perjalanan luar negeri dari dan untuk berwisata ke mancanegara setelah masa pandemi Covid-19 dan kebijakan PPKM yang telah dicabut oleh Pemerintah Indonesia.
Sebagaimana diketahui Layanan reguler di Kantor Imigrasi Kelas II TPI Entikong dengan kuota telah terisi penuh sampai dengan akhir bulan, hal ini menunjukkan antusiasme permohonan yang kian meningkat," kata Sam Fernando, Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Entikong,
Dengan adanya pelayanan khusus ini diharapkan kapasitas permohonan Dokumen Perjalanan (Paspor) bisa dipenuhi.
Dengan Program layanan Paspor Simpatik ini, pemohon yang mayoritas tidak bisa mengajukan paspor di hari biasa, bisa datang langsung ke Kantor Imigrasi Entikong (walk In) tanpa perlu mendaftarkan diri lewat aplikasi M-Paspor di tiap weekend sampai tanggal 23 di Bulan Januari 2023 ini.
Lalu, bagaimana cara pembuatan Paspor Simpatik? "Untuk mendapatkan layanan ini pemohon dapat langsung datang ke kantor Imigrasi Entikong di weekend pada pukul 08.00- 12.00 WIB dengan membawa berkas persyaratan lengkap yakni Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), dan akta kelahiran/buku nikah/ijazah/ surat baptis. Sedangkan untuk penggantian paspor lama, syaratnya adalah KTP dan paspor lama, " ujar Sam Fernando
Setelah permohonan paspor diterima, dinyatakan lengkap, dilakukan perekaman biometrik dan foto serta disetujui oleh Petugas, pemohon bisa melakukan pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) pembuatan paspor, Via Kantor Pos, Marketplace atau M-Banking.
Kegiatan Layanan Paspor Simpatik mendapat respon positif dari masyarakat, hal ini ditandai dengan banyaknya masyarakat yang datang untuk mengurus paspor pada hari libur akhir pekan ke Kantor Imigrasi Entikong, hal ini disampaikan oleh Budiarti salah seorang pemohon Paspor, "Layanan ini sangat membantu saya dalam mengajukan permohonan paspor, kalau di hari biasa saya bekerja, selain itu petugasnya juga ramah dan informatif.saya sangat senang dan terbantu dengan adanya layanan pembuatan paspor di akhir pekan ini." Tambah kata Sam Fernando. (Tim Liputan).
Editor : Aan