KALBARNEWS.CO.ID
(TULUNGAGUNG) - Kejaksaan Negeri Tulungagung, Jawa Timur, Jumat
memusnahkan ribuan barang bukti tindak pidana yang telah dinyatakan berkekuatan
hukum tetap.
Jumat (9 Desember 2022).Kejari Tulungagung Musnahkan Barang Bukti Pidana Selama Kurun 2022
Seremoni pemusnahan dilakukan di halaman Kejari
Tulungagung dengan melibatkan seluruh unsur forum komunikasi pimpinan daerah
setempat, mulai Bupati, Kapolres, kepala pengadilan negeri, kepala BNNK serta
sejumlah tamu undangan lain.
"Pemusnahan ini rutin dilakukan jelang akhir
tahun seperti ini dengan tujuan untuk mencegah risiko penyalahgunaan oleh oknum
tidak bertanggung jawab," kata Kepala Kejari Tulungagung Ahmad Muchlis.
Dijelaskan, pemusnahan barang bukti itu
dilaksanakan berdasarkan Surat perintah Kepala Kejaksaan Negeri Tulungagung No
: SP Pemusnahan-244/M.5.29/Kpa.5/12/2022 tanggal 8 Desember 2022.
"BB yang dimusnahkan dari kasus yang sudah
mempunyai kekuatan hukum tetap," jelasnya.
Barang bukti yang dimusnahkan sebagian berasal
dari hasil ungkap kasus/perkara penyalahgunaan narkotika golongan I sebanyak
283,997 gram sabu (berasal dari 41 perkara yang telah divonis dan dinyatakan
berkekuatan hukum tetap).
BB sabu ini dimusnahkan dengan di blender dengan
air dan dibuang ke selokan.
Lalu ada 116.553 butir pil dobel L dari 33
perkara. Pil dobel L dimusnahkan dengan cara dihancurkan dengan air bersama
313,392 gram ganja dan dibuang ke selokan.
"Lalu ada 1.790 botol minuman beralkohol
jenis arak bari dan dua jerigen minuman beralkohol lainnya dari 22
perkara," ujarnya.
Serta barang bukti lainnya dari 17 perkara yang
dimusnahkan dengan cara dibakar. (Tim liputan)
Editor : Aan