BPIP Dukung Peran FKUB Diatur Lewat Peraturan Presiden

Editor: Redaksi author photo

BPIP Dukung Peran FKUB Diatur Lewat Peraturan Presiden
KALBARNEWS.CO.ID (PALU) - Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) mendukung usulan Asosiasi Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Indonesia mengenai peran FKUB agar diatur lewat peraturan presiden, demi mengoptimalkan pembinaan peningkatan kualitas kerukunan umat di Tanah Air. Kamis (1 Desember 2022)

"Saya sangat setuju dengan usulan Asosiasi FKUB Indonesia, usulan ini akan kami sampaikan ke Bapak Presiden RI di Jakarta," ucap Kepala BPIP Yudian Wahyudi saat menyampaikan sambutan pada seremonial pembukaan rapat kerja nasional FKUB se-Indonesia, di Palu.

Menurut Yudian, peran FKUB se-Indonesia dalam membina dan meningkatkan kualitas kerukunan umat beragama di Tanah Air perlu diatur lewat peraturan presiden.

Oleh karena itu, ia mengaku sangat setuju dengan usulan yang disampaikan oleh Ketua Umum FKUB Indonesia yang meminta agar eksistensi FKUB diatur lewat peraturan presiden.

Peran FKUB dalam merawat kerukunan dengan tujuan menjaga keutuhan NKRI, juga berlandaskan kepada wawasan kebangsaan meliputi Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika dan NKRI.

Kepala BPIP Yudian Wahyudi membuka dengan resmi Rakernas FKUB se-Indonesia yang dihadiri oleh Gubernur Sulteng Rusdy Mastura, Bupati Sigi Mohamad Irwan, Ketua DPRD Sulteng Nilam Sari Lawira, pejabat tinggi Polda Sulteng dan Korem 132 Tadulako, serta pengurus FKUB se Indonesia.

Terkait hal itu Ketua Umum FKUB Indonesia Ida Pangelingsir Agung Sukahet berharap Presiden dapat merespons usulan tersebut, dan mengundang FKUB dalam pembahasan/penyusunan draf peraturan presiden.

Ida mengaku bahwa usulan ini telah diperjuangkan oleh FKUB sejak tahun 2016, namun hingga saat ini belum terealisasi.

Oleh karena itu, kata dia, Rakernas FKUB se-Indonesia di Palu, akan kembali menjadikan peningkatan status hukum tentang eksistensi FKUB sebagai program nasional.

Ia menyebut bahwa melalui peraturan presiden maka kesenjangan terkait dukungan pemerintah daerah kepada FKUB di tingkat kabupaten dan kota serta provinsi se-Indonesia, akan mengecil
(Tim Liputan)

Editor : Aan

Share:
Komentar

Berita Terkini