Himbauan Kemenkes RI Untuk Penghentian Obat Sirup

Editor: Redaksi author photo

Himbauan Kemenkes RI Untuk Penghentian  Obat Sirup
KALBARNEWS.CO.ID (SINGKAWANG) - Singkawang _ Kementrian Kesehatan RI menghimbau untuk menghentikan penggunaan seluruh obat berbentuk cair atau sirup. Menindaklanjuti hal tersebut jajaran Polres Singkawang Bhabinkamtibmas turun langsung melakukan pengecekkan ke apotik apotik di Kota Singkawang guna memastikan tidak ada obat sirup yang di jual, Minggu  ( 22 Oktober 2022 ) pukul 13.00 wib. 

Sejumlah apotik di datangi oleh  Bhabinkamtibmas Aipda Sodikin Polsek Singkawang Utara Polres Singkawang di antaranya Klinik bersama di jalan Ratu Sepudak Kelurahan Sungai Garam Singkawang Utara dengan pemilik apotik  Dr.Ihsan kemudian  Klinik Hidayah yang terletak di jalan Ratu sepudak Kel.Sui Garam Kecamatan Singkawang Utara pemilik apotik . Lisantoso di mana tujuan dari kegiatan ini adalah untuk mengantisipasi  agar anak anak dapat terhindar dari penyakit gagal ginjal akut di daerah kita

Bhabinkamtibmas secara aktif melakukan pencegahan dengan memberikan himbauan edukasi kepada apotik apotik yang ada di wilayah Sui Garam Singkawang Utara.

Hasil pengecekkan oleh Bhabinkamtibmas Aipda Sodikin di beberapa apotik yang ada di Sui Garam Singkawang Utara belum ada di temukan nya obat sirup yang di larang peredarannya oleh BOPM RI. Pemilik apotik yang kami datangi kemudian kami berikan edukasi untuk sementara tidak menjual belikan obat obatan dalam bentuk sirup kepada masyarakat sampai adanya pemberitahuan lebih lanjut oleh pemerintah. 

"Sesuai arahan dari Bapak Kapolres Singkawang para Bhabinkamtibmas hari ini turun ke apotik apotik, toko obat, minimarket di wilayah binaannya masing untuk memberikan himbauan edukasi tentang bahayanya apabila mengkonsumsi Obat tersebut sehingga di harapkan dengan mempercepat edukasi kewarga masyarakat dapat menyelamatkan anak anak dari penyakit yang membahayakan,"jelas Kapolsek.

Share:
Komentar

Berita Terkini