![]() |
Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono |
Hal tersebut
disampaikan Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono kepada redaksi
kalbarnews.co.id melalui siaran persnya yang diterima pada hari Sabtu (7 Mei 2022).
"Mulai
tanggal 9 Mei 2022 ini seluruh pegawai sudah harus masuk kerja, tidak ada
toleransi lagi apabila masih ada ASN yang menambah libur tanpa alasan yang
jelas," tegasnya.
Sebelumnya,
surat edaran Wali Kota Pontianak terkait aturan cuti bersama juga telah
disampaikan kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan
Pemkot Pontianak. Dengan surat edaran tersebut, terhitung tanggal 9 Mei 2022
seluruh ASN sudah mulai hadir kerja. Bagi ASN yang mangkir, pihaknya akan
menjatuhkan sanksi tegas bagi pegawai bersangkutan.
"Sebab
libur lebaran sudah diberikan cukup panjang, tidak ada alasan lagi untuk tidak
hadir kerja usai cuti bersama," kata Edi.
Badan
Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Pontianak akan
membentuk tim yang bertugas melakukan inspeksi kehadiran kerja ASN ke seluruh
OPD Pemkot Pontianak.
"Apabila
ada ASN yang tidak hadir kerja tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan,
maka akan ada sanksi yang diberikan kepada bersangkutan," pungkasnya. (tim
liputan).
Editor :
Heri