Tersangka AR Pemuda Asal Sungai Raya Dalam |
Lantaran tak
kuasa menahan hawa nafsu AR pemuda asal Sungai Raya Dalam, Kabupaten Kubu Raya
nekat menyetubuhi keponakanya sendiri yang masih berusia 16 tahun beberapa
waktu lalu di kediamanya, saat dirinya usai berkunjung ke rumah korban,
Kasat Reskrim
Polres Kubu Raya AKP Jatmiko menjelaskan jika kejadian bermula saat pelaku
berkunjung kerumah korban di kawasan Pontianak Tenggara atas perintah orang tua
korban pun mengantar pulang anakknya, sesampainya di rumah pelaku, pelaku
menarik korban dan mengajak untuk melakukan hubungan suami istri kemudian di
jawab oleh korban dengan terserah.
"Seolah
mendapat dukungan dari pertanyaan nya pelaku pun melancarkan aksinya hingga dua
kali, usai mengantar pelaku orang tua korban melihat tanda merah di leher, saat
di tanya korban pun mengaku jika telah di setubuhi pelaku," Jelas AKP
Jatmiko
Kini AR pun
harus mendekam di jeruji besi guna mempertanggung jawabkan perbuatanya.
"AR
terancam hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal15 tahun, dari perbuatan
tersebut petugas pun menyita sejumlah barang bukti yakni baju korban saat
kejadian," Pungkasnya. (tim liputan).
Editor :
Taufik