KALBARNEWS.CO.ID
(KUBU RAYA) – Polres Kubu Raya merilis hasil
Operasi Pekat Kapuas 2020 dari tanggal 12 sampai dengan 27 November 2020,
dipimpin Kapolres Kubu Raya, AKBP Yani Permana menyampaikan hasil kerja Polres
Kubu Raya bersama jajaran telah maksimal dan melampaui target.
AKBP Yani
Permana menyampaikan Polres Kubu Raya melalui Satresnarkoba berhasil mengamankan 5
kasus dan 5 orang tersangka salah satu tersangka merupakan ibu rumah tangga dan jumlah barang bukti shabu sekitar 4,95
gram dan 60 butir ekstasi.
Sat Resnarkoba
Polres Kubu Raya merilis penangkapan pelaku pengguna narkotika jenis shabu, YS
(40) salah satu tersangka warga Desa Kakap RT 05 RW 04 Kecamatan Sungai Kakap
Kabupaten Kubu Raya, Senin pagi (30/11/2020).
"Saye
cuman pemakai, tapi kadang gak saye
bagikan ke orang secare tukar guling dengan menukarkan sabu dengan lauk pauk
untuk menyambung hidup," ujar YS.
Sementara itu
dua hari kemudian (17/11/2020) Team Reskrim Polsek Sungai Ambawang Polres Kubu
Raya juga berhasil mengamankan SW (40) seorang pria yang merupakan residivis
kasus Narkoba yang sebelumnya bekerja
sebagai kurir Narkoba.
SW (40) ditangkap
ketika sedang berada di sebuah kamar kos
Jl Trans Kalimantan Sungai Ambawang Gg Jambu RT 14 RW 10 Desa Ambawang Kuala
Kecamatan Sungai Ambawang, Kabupaten Kubu Raya.
Setelah
dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh ketua RT dan ditemukan 2 klip
plastik transparan berisikan serbuk kristal yang diduga narkotika jenis shabu
yang disimpan pelaku dikamarnya dan barang-barang lainnya yang diduga dengan
perkara narkotika.
"Saya
sebelumnya bekerja sebagai kurir narkoba dan juga saya merupakan residivis,
saya juga sudah lama menggunakan narkoba jenis shabu," terangnya.(bian).
Editor :
Heri K