Tersangka Iyan (29) ditangkap Polsek Batu Ampar dalam Kasus Narkoba (15/03/2019) |
Kubu
Raya (Kalbar News) – Polsek Batu Ampar
tangkap Supiyandi alias Iyan bin Asmad (29) warga Jl Parit Panglima RT 004 RW 002
Desa Padang Tikar Satu Kec. Batu Ampar Kab. Kubu Raya, Jumat (15/03/2019) sekira
pukul 00:25 Wib.
Kapolsek
Batu Ampar, Iptu Sulis membenarkan adanya penangkapan salah satu warga Desa
Batu Ampar terkait kasus Narkoba.
Menurut
Kapolsek bermula dari Informasi warga bahwa sekira pukul 23.00 Wib, akan ada
orang yang membawa Narkoba dari Sei Rasau menuju Padang Tikar dengan
menggunakan speed boad.
“Sesuai
perintah pimpinan Narkoba adalah salah satunya masalah yang menjadi atensi selanjutnya
kami bergerak menuju Padang Tikar guna melakukan penagkapan terhadap tersangka
narkoba ini,”jelas Iptu Sulis.
Alhasil
sekitar pukul 00.25 wib orang yang dicurigai tiba di Medan Sri Padang Tikar di Seteger
pelabuhan depan Pekong Medan Seri Anggota Polsek Batu Ampar mengamankan seseorang yang dicurigai Pelaku
tindak Pidanan Narkoba.
Dalam
penggeledahan tersangka sempat membuang
bungkusan warna hitam yang diketahui oleh petugas, selanjutnya petugas menyuruh
tersangka untuk mengambil bungkusan plastik warna hitam tersebut.
“Setelah
diambil tersangka kemudian dibuka dan ternyata bungkusan tersebut ditemukan
satu klip warna transparan yang berisi ktistal warna putih
dan tersangka mengakui bahwa barang tersebut miliknya,” jelas Kapolsek.
Selanjutnya
tersangka bersama barang bukti diamankan di Mapolsek Batu Ampar guna proses
selanjutnya.(tim liputan)
Editor
: Heri K