Pontianak - (Kalbar News) Tim Resmob Ditreskrimum Polda Kalbar berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan di Jl. Kuala Dua Gang Sri Usman Kec. Sungai Raya Kab. Kubu Raya, Senin (1/1/2018) sekira pukul 06.30 Wiba
Berdasar laporan polisi nomor: LP / 02 / I / 2018 / KALBAR / Resta kota ptk / Sek Sungai Raya, berawal dari laporan tersebut yang dilaporkan oleh Pelapor, Tim Resmob Dit Reskrimum Polda Kalbar dengan sigap langsung mendatangi TKP dan mencari informasi terkait dengan pelaku yang melakukan pencurian tersebut.
Setelah dilakukan penyelidikan Tim Resmob berhasil menangkap pelaku yang berinisial B di Jl. Sultan Hamid II Kec. Pontiaak Utara Kota Pontianak. Kemudian dari penangkapan tersebut Tim Resmob berhasil mengamankan barang bukti 1 (satu) unit HP Merk Oppo F1s warna Emas Rose, 1 Unit HP Merk oppo F3 Selfie Expert warna Emas dan 1 (satu) Unit HP Samsung Grand Neo Putih milik pelapor yang telah dicuri oleh pelaku.
Tim Resmob juga mengungkap kasus pencurian bermotor yang terjadi di Jl. Ayani 2 Gg. Puskesmas Sungai Raya Kab. Kubu Raya sekira pukul 05.00 Wib tanggal 24 Desember 2017 dengan nomor Laporan Polisi : LP / 2715 / XII / 2017 / Resta kota ptk yang dilaporkan oleh Pelapor. Berawal dari laporan tersebut Tim Resmob melakukan penyelidikan untuk mendapatkan informasi keberadaan pelaku dan melakukan penangkapan.
Setelah dilakukan penyelidikan Tim Resmbo berhasil mengamankan seseorang pelaku yang berinisial AH pada hari Senin tanggal 01 januari 2018 di Jl. Tanjung Raya I Gg. Mulia Kec. Pontianak Timur Kota Pontianak. Dari penangkapan tersebut Tim Resmob mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) unit sepeda motor Jenis Honda Vario 125 CC warna Putih lis biru KB 6091 DU milik pelapor yang telah dicuri.
Sumber: Ditreskrimum Polda Kalbar
Editor : Heri K