Kejaksaan Ingatkan Kades Kelola Dana Desa Dengan Baik

Editor: Redaksi author photo
Kajari Mempawah,Dwi Agus Arfianto saat memberikan pengarahan tentang pengelolaan dana desa di Aula Kantor Bupati Kubu Raya, Jumat (24/11/2017). ist
KUBU RAYA (Kalbar News) - Kejaksaan Negeri Kabupaten Mempawah,  mengingatkan kepada seluruh Pemerintahan Desa yang ada di Kubu Raya agara  mengelola dana desa (DD) dengan baik dan tepat sasaran, hal ini disampaikan oleh. Kepala Kejaksaan Negeri Mempawah Dwi Agus Arfianto saat kegiatan Diskusi Optimalisasi penggunaan Dana Desa di Kabupaten Kubu Raya  di Aula Kantor Bupati Kubu Raya, Jumat (24/11/2107)

Dwi Agus Arfianto mengungkapkan, jangan sampai ada penyalahgunaan, penyelewengan masalah dana desa.

"Dana desa adalah tanggung jawab serta menjadikan langkah kita mensejahtrakan masyarakat, ayo kita transparansi buat baleho kalau ada pembagunan jalan misalnya biar penilaian masyarakat positif," teranganya

Sebagai Kades, lanjut dia  harus mampu meningkatkan pengetahuannya tentang aturan dan administrasi, sehingga kegiatan yang telah dilakukan nantinya terhindar dari jeratan hukum.

Sementara itu, Plt Sekda Kubu Raya, Odang Prasetyo mengungkapkan Penggunaan dana desa harus optimal dan benar benar sesuai dengan kebutuhan desa.dengan terbitnya Undang Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, Desa telah diberikan kewenangan yang cukup luas untuk mengelola sumberdaya yang ada. Meski telah diberi kewenangan yang cukup luas, kades harus menaati aturan aturan yang telah ditetapkan

"Kades harus mengerti soal aturan dan administrasi. Jangan sampai salah, sehingga bisa menjadi persoalan hukum nantinya. Para pendamping desa juga harus bisa berperan lebih aktif, sehingga pembangunan desa dapat berjalan dengan baik dan lancar," ujarnya.(jo)


Share:
Komentar

Berita Terkini