![]() |
Kajari Mempawah,Dwi Agus Arfianto saat memberikan pengarahan tentang pengelolaan dana desa di Aula Kantor Bupati Kubu Raya, Jumat (24/11/2017). ist |
Dwi Agus Arfianto mengungkapkan, jangan sampai ada penyalahgunaan, penyelewengan masalah dana desa.
"Dana desa adalah tanggung jawab serta menjadikan langkah kita mensejahtrakan masyarakat, ayo kita transparansi buat baleho kalau ada pembagunan jalan misalnya biar penilaian masyarakat positif," teranganya
Sebagai Kades, lanjut dia harus mampu meningkatkan pengetahuannya tentang aturan dan administrasi, sehingga kegiatan yang telah dilakukan nantinya terhindar dari jeratan hukum.
Sementara itu, Plt Sekda Kubu Raya, Odang Prasetyo mengungkapkan Penggunaan dana desa harus optimal dan benar benar sesuai dengan kebutuhan desa.dengan terbitnya Undang Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, Desa telah diberikan kewenangan yang cukup luas untuk mengelola sumberdaya yang ada. Meski telah diberi kewenangan yang cukup luas, kades harus menaati aturan aturan yang telah ditetapkan
"Kades harus mengerti soal aturan dan administrasi. Jangan sampai salah, sehingga bisa menjadi persoalan hukum nantinya. Para pendamping desa juga harus bisa berperan lebih aktif, sehingga pembangunan desa dapat berjalan dengan baik dan lancar," ujarnya.(jo)