![]() |
| Man City Hadapi Proses Banding Setelah Putusan Kasus 115 Dakwaan |
KALBARNEWS.CO.ID (JAKARTA) - Kasus
Man City memasuki tahap banding setelah komisi independen menyatakan klub
bersalah atas pelanggaran serius terhadap aturan finansial Premier League.
Manchester City masih membantah pelanggaran tersebut.
Premier League mengumumkan
putusan komisi independen pada 29 September 2026. Komisi menyatakan seluruh
tuduhan terkait pelanggaran aturan finansial selama sembilan musim terbukti.
Perkara tersebut bermula dari
investigasi Premier League yang dimulai pada Desember 2018. Pada Februari 2023,
liga secara resmi mengajukan dakwaan terhadap Man City terkait dugaan
pelanggaran aturan finansial.
Proses pemeriksaan kemudian
berlangsung panjang. Komisi independen menggelar sidang selama 42 hari yang
berakhir pada Desember 2024 sebelum keputusan akhirnya diterbitkan pada
September 2026.
Premier League menyebut komisi
menemukan adanya kontrak komersial yang dianggap sebagai “sham contracts”.
Menurut temuan tersebut, skema
itu digunakan untuk meningkatkan pendapatan dan menurunkan biaya yang
dilaporkan klub.
Dalam pernyataannya, Man City
menyebut klub “disappointed and surprised” terhadap keputusan tersebut.
Klub juga mengatakan memiliki
bukti yang mendukung seluruh posisinya dalam perkara tersebut.
Man City kemudian menyatakan akan
menempuh jalur banding. Klub menilai keputusan komisi mengandung kesalahan
material dalam aspek hukum, prinsip, dan fakta.
Berdasarkan aturan Premier
League, klub memiliki hak untuk mengajukan banding terhadap keputusan komisi
independen.
Batas waktu yang ditetapkan untuk
Man City adalah Hari Ini, Jumat, 2 Oktober 2026.
Setelah proses banding selesai,
perkara belum otomatis berakhir. Premier League menyatakan isu mengenai sanksi
akan dibahas melalui sidang terpisah dengan komisi independen.
Dengan demikian, putusan yang
diumumkan pada September 2026 belum menjadi akhir perkara Man City.
Tahap banding dan proses
penentuan sanksi masih menjadi bagian penting dari perkembangan kasus
tersebut.* (Sumber : Jaringan Promedia).
