| Razia Jam Kerja di Putussibau, Satpol PP Temukan 14 ASN Keluyuran di Luar Kantor |
Hasilnya, sebanyak 14 ASN ditemukan berada di luar lingkungan kantor saat jam kerja.
Pengawasan tersebut dilaksanakan pada 14 September 2026 dengan menyisir sedikitnya lima lokasi. Kegiatan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya penegakan disiplin ASN sekaligus pembinaan agar aparatur tetap mematuhi ketentuan jam kerja.
Kepala Bidang Penegakan dan Operasi Satpol PP Kapuas Hulu, Yeddy Surahman, mengatakan 14 ASN yang ditemukan di luar kantor langsung didata oleh petugas.
“Berdasarkan hasil pengawasan tahap pertama, ditemukan sebanyak 14 orang ASN yang berada di luar lingkungan kantor pada jam kerja,” ujar Yeddy.
Petugas mencatat identitas, jabatan, hingga tempat tugas masing-masing ASN. Data tersebut selanjutnya menjadi bahan evaluasi dalam pelaksanaan pembinaan dan pengawasan disiplin aparatur.
Namun, Yeddy menegaskan bahwa kegiatan tersebut tidak semata-mata bertujuan memberikan sanksi. Satpol PP lebih mengedepankan pendekatan pembinaan dan humanis.
“Selama pelaksanaan kegiatan pengawasan dan penindakan, Satpol PP mengedepankan prinsip pembinaan serta pendekatan yang humanis,” ungkapnya.
Pada tahap awal ini, tindakan yang diberikan berupa pendataan, sosialisasi, dan teguran. Tidak ditemukan perlawanan maupun gangguan selama kegiatan berlangsung.
Menurut Yeddy, pengawasan dilakukan secara profesional dan proporsional dengan tetap berpedoman pada ketentuan yang berlaku, termasuk Peraturan Bupati Kapuas Hulu Nomor 13 Tahun 2022 serta Surat Edaran Sekretaris Daerah Nomor 800.1.6.2/667/POLPP/OPS-A tanggal 14 Februari 2026.
“Kami mengedepankan prinsip profesionalitas, humanis, dan proporsional dengan tetap menjunjung tinggi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.
Yeddy menilai kedisiplinan ASN menjadi salah satu fondasi penting dalam meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Menurutnya, ASN dituntut tidak hanya hadir secara administratif, tetapi juga memiliki integritas dan tanggung jawab dalam menjalankan tugas.
“Kami berharap melalui kegiatan pengawasan dan pembinaan ini, seluruh ASN dapat semakin meningkatkan kesadaran dan kepatuhan terhadap ketentuan jam kerja,” harapnya.
Satpol PP Kapuas Hulu memastikan pengawasan serupa akan terus dilakukan secara rutin dan acak. Sasaran pengawasan tidak hanya berada di lingkungan organisasi perangkat daerah (OPD), tetapi juga mencakup sejumlah kecamatan di wilayah Kabupaten Kapuas Hulu.
Langkah tersebut menjadi bagian dari tugas Satpol PP dalam membantu kepala daerah menegakkan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah serta menjaga ketertiban umum.
Dengan demikian, temuan 14 ASN di luar kantor saat jam kerja menjadi pengingat bahwa disiplin aparatur bukan sekadar aturan di atas kertas, melainkan bagian penting dari tanggung jawab ASN dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
(Dulhadi)