KALBARNEWS.CO.ID (JAKARTA) – Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK) resmi memulai pemeriksaan atas Laporan Keuangan Konsolidasian Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) Tahun 2025. BPK Mulai Audit Laporan Keuangan Danantara 2025, Tata Kelola dan Risiko Jadi Sorotan
Pemeriksaan tersebut ditandai dengan Grand Entry Meeting sekaligus penyerahan Surat Tugas Pemeriksaan oleh Anggota VII BPK, Slamet Edy Purnomo, kepada Kepala Badan Pelaksana BPI Danantara, Rosan Roeslani, di Jakarta, Kamis (17/9/2026).
Kegiatan itu turut dihadiri Wakil Ketua Dewan Pengawas BPI Danantara, Muliaman Darmansyah Hadad, serta Kepala Badan Pengaturan BUMN (BP BUMN), Dony Oskaria.
Pemeriksaan ini mencakup BPI Danantara, PT Danantara Aset Manajemen (PT DAM), PT Danantara Investasi Manajemen (PT DIM), hingga seluruh Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang berada dalam struktur BPI Danantara.
BPK menyatakan pemeriksaan dilakukan untuk memberikan opini atas kewajaran laporan keuangan sekaligus memperkuat tata kelola dan akuntabilitas pengelolaan keuangan dalam struktur Danantara.
“BPK berkomitmen mengawal tata kelola dan akuntabilitas BPI Danantara sebagai fondasi pelaporan keuangan yang berkualitas,” ujar Slamet Edy Purnomo.
Dalam pemeriksaan tersebut, BPK akan menilai sejumlah aspek, mulai dari kesesuaian laporan keuangan dengan standar akuntansi, kecukupan pengungkapan, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, hingga efektivitas sistem pengendalian intern.
Pemeriksaan juga menggunakan pendekatan berbasis risiko (risk-based audit) untuk mengidentifikasi kemungkinan kesalahan penyajian material, kecurangan, penyalahgunaan, ketidakpatuhan, serta kelemahan sistem pengendalian intern.
BPI Danantara sebelumnya telah menyerahkan Laporan Keuangan Konsolidasian Tahun 2025 (unaudited) kepada BPK pada 20 Juli 2026.
Menurut BPK, rentang waktu hingga diterbitkannya Surat Tugas Pemeriksaan pada 14 Agustus 2026 merupakan bagian dari proses persiapan audit grup. Tahapan tersebut mencakup pemutakhiran penilaian risiko, materialitas, hingga penyusunan strategi pemeriksaan agar audit berjalan efektif dan sesuai standar.
Slamet menegaskan, keberhasilan pemeriksaan berbasis risiko membutuhkan akses yang memadai terhadap data, informasi, serta pihak-pihak yang relevan.
“Dukungan penuh dari BPI Danantara, jajaran BUMN, dan KAP komponen atas aspek ini menjadi sangat penting bagi kelancaran dan kualitas hasil pemeriksaan,” jelasnya.
Pemeriksaan ini dilaksanakan berdasarkan sejumlah ketentuan perundang-undangan, termasuk UU Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, UU Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK, serta ketentuan mengenai BUMN.
BPK berharap seluruh pihak memberikan kerja sama dan membangun komunikasi yang efektif selama proses pemeriksaan berlangsung. Audit tersebut diharapkan dapat berjalan tepat waktu dengan tetap menjunjung tinggi integritas, independensi, dan profesionalisme. (Tim Liputan)
Editor : Aan