Tak Perlu Menunggu Lama! Pelat Nomor Kendaraan Kini Bisa Dicetak Langsung di SAMSAT Sekadau

Editor: Redaksi author photo

 Tak Perlu Menunggu Lama! Pelat Nomor Kendaraan Kini Bisa Dicetak Langsung di SAMSAT Sekadau
KALBARNEWS.CO.ID (SEKADAU) – Kabar gembira bagi masyarakat Kabupaten Sekadau. Kini layanan pencetakan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau pelat nomor kendaraan sudah dapat dilakukan langsung di Kantor SAMSAT Sekadau. (23/6/2026)

Hadirnya fasilitas tersebut diharapkan mampu mempercepat proses administrasi kendaraan bermotor sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Kasat Lantas Polres Sekadau melalui Ps. Kanit Regident Satlantas Polres Sekadau, Aiptu Winarto, mengatakan bahwa masyarakat yang melakukan registrasi kendaraan baru, perpanjangan STNK lima tahunan, maupun penggantian pelat nomor yang masa berlakunya telah habis, kini dapat memperoleh TNKB secara langsung di SAMSAT Sekadau.

"Dengan tersedianya fasilitas pencetakan pelat kendaraan di SAMSAT Sekadau, masyarakat tidak perlu lagi menunggu lama atau melakukan pengurusan ke daerah lain. Kami berkomitmen memberikan pelayanan yang cepat, mudah, dan transparan," ujar Winarto.

Menurutnya, layanan tersebut merupakan bagian dari upaya peningkatan pelayanan publik di bidang administrasi kendaraan bermotor. Selain mempercepat penerbitan TNKB, fasilitas ini juga diharapkan mampu mengurangi antrean dan meningkatkan kepuasan masyarakat.

Winarto juga mengimbau masyarakat agar melengkapi seluruh dokumen persyaratan sebelum melakukan pengurusan.

"Kami mengimbau masyarakat untuk membawa dokumen yang diperlukan, seperti STNK, KTP, dan bukti pembayaran pajak kendaraan yang masih berlaku. Informasi lebih lanjut mengenai persyaratan dan jadwal pelayanan dapat diperoleh langsung melalui petugas di SAMSAT Sekadau," jelasnya.

Dengan hadirnya layanan pencetakan pelat nomor kendaraan ini, SAMSAT Sekadau berharap pelayanan kepada masyarakat menjadi semakin optimal sekaligus mendukung tertib administrasi kendaraan bermotor di Kabupaten Sekadau. (Al)

Editor : Aan

Share:
Komentar

Berita Terkini