BPJS Ketenagakerjaan Permudah Akses Rumah Layak bagi Pekerja melalui Program MLT
KALBARNEWS.CO.ID (SINGKAWANG) – BPJS Ketenagakerjaan terus berkomitmen memperluas layanan perlindungan sosial bagi pekerja di Indonesia dengan menghadirkan Program Manfaat Layanan Tambahan (MLT). Program ini merupakan bentuk pengembangan dari Jaminan Hari Tua (JHT) yang dirancang khusus untuk membantu peserta BPJS Ketenagakerjaan dalam mewujudkan impian memiliki rumah layak, terjangkau, dan nyaman.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Singkawang, Frangko, menjelaskan bahwa MLT menjadi salah satu upaya nyata dalam meningkatkan kesejahteraan pekerja. “Ini merupakan bentuk pemenuhan kebutuhan dasar pekerja, yakni memiliki rumah sendiri,” ujarnya. Ia menambahkan bahwa kemudahan dan kepastian akses pembiayaan yang ditawarkan dalam program ini sangat membantu peserta.
Program ini mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 17 Tahun 2021, dan diperuntukkan bagi peserta yang telah terdaftar minimal dalam tiga program utama—yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), dan JHT, serta telah menjadi peserta aktif minimal 1 tahun.
BPJS Ketenagakerjaan Cabang Singkawang juga telah menjalin kerja sama dengan sejumlah developer dan bank mitra dari anggota Himbara dan Asbanda guna mempermudah realisasi program ini.
Skema Pembiayaan MLT:
Peserta yang memenuhi syarat dapat mengakses beberapa jenis pembiayaan, antara lain:
1. Kredit Pemilikan Rumah/Apartemen (KPR/KPA): hingga Rp500 juta
2. Pinjaman Uang Muka Perumahan (PUMP): hingga Rp150 juta
3. Pinjaman Renovasi Perumahan (PRP): hingga Rp200 juta
4. Kredit Konstruksi (KK): hingga 80% dari nilai konstruksi
Pengajuan dapat dilakukan melalui dua kanal, yakni layanan fisik dengan mendatangi kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan atau bank mitra, serta kanal digital melalui Aplikasi JMO.
Alur proses pengajuan dimulai dengan pengajuan kredit ke bank penyalur, kemudian dilakukan verifikasi kelayakan kredit. Jika memenuhi syarat, bank akan meminta persetujuan subsidi harga dari BPJS Ketenagakerjaan.
Program MLT menawarkan sejumlah keunggulan, seperti suku bunga yang lebih rendah dibandingkan bunga komersial, subsidi bunga, dan tenor pinjaman panjang—hingga 30 tahun untuk KPR dan PUMP, serta hingga 20 tahun untuk PRP.
Informasi lebih lanjut dapat diperoleh melalui kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat atau layanan informasi di 175.
Dengan Program MLT ini, BPJS Ketenagakerjaan tidak hanya melindungi pekerja dari risiko kerja, tetapi juga turut andil dalam meningkatkan kualitas hidup dan kesejahteraan keluarga pekerja melalui akses kepemilikan rumah yang lebih mudah. (Tim Liputan)
Editor : Aan