![]() |
Dua Peserta Lulus CPNS Landak Mengundurkan Diri, Tak Terima SK Pengangkatan |
KALBARNEWS.CO.ID (LANDAK) – Dari
total 310 pelamar yang dinyatakan lulus seleksi CPNS di Kabupaten Landak, dua
orang di antaranya memutuskan untuk mengundurkan diri dan tidak menerima Surat
Keputusan (SK) pengangkatan.
Informasi ini disampaikan
langsung oleh Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia
(BKPSDM) Kabupaten Landak, Marsianus, dalam acara penyerahan SK pengangkatan
CPNS di Kantor Bupati Landak pada hari Rabu (28/05/2025).
"Dari 310 pelamar yang
lulus, dua orang menyatakan mengundurkan diri, sehingga hanya 308 orang yang
menerima SK hari ini," ujar Marsianus.
Ia menambahkan, selain 308 CPNS
umum, terdapat juga empat orang lulusan sekolah kedinasan bidang transportasi
darat yang turut diusulkan Nomor Induk Pegawai (NIP) ke Badan Kepegawaian
Negara (BKN) dan menerima SK pengangkatan pada kesempatan yang sama.
Sebelum proses seleksi dimulai,
formasi CPNS Kabupaten Landak telah ditetapkan melalui Keputusan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Republik
Indonesia Nomor 293 Tahun 2024 tentang penetapan kebutuhan pegawai negeri sipil
di lingkungan instansi pemerintah.
"Total formasi yang
disediakan sebanyak 401, terdiri dari 271 formasi teknis dan 130 formasi tenaga
kesehatan," jelas Marsianus.
Proses pendaftaran dan unggah
dokumen dilakukan secara daring melalui sistem SSCASN. Dari data yang ada,
jumlah total pelamar CPNS di Kabupaten Landak mencapai 4.893 orang. Seleksi
administrasi dilakukan oleh panitia seleksi daerah, sementara pelaksanaan ujian
berbasis komputer (Computer Assisted Test/CAT) dikoordinasikan oleh panitia
seleksi dari BKN.
Mengakhiri sambutannya, Marsianus
menyampaikan ucapan selamat kepada para CPNS yang telah resmi menerima SK
pengangkatan.
“Semoga saudara-saudari dapat
menjalankan tugas dan tanggung jawab sebagai ASN dengan sebaik-baiknya, penuh
dedikasi, dan loyal kepada bangsa dan negara,” pesannya. (tim liputan).
Editor : Heri