Hanguskan Suara Rakyat, Ketua DPC Hanura Singkawang Tegaskan MK Cabut PT Pileg DPR RI

Editor: Redaksi author photo

 Ketua Hanura Singkawang Amiruddin M. Yamin 

KALBARNEWS.CO.ID (SINKAWANG)
-  Menyikapi keputusan Mahkamah Konstitusi yang mencabut Parlementry Treshold (PT) atau ambang batas 20 persen untuk pemilihan Presiden, Ketua Hanura Singkawang Amiruddin M. Yamin berharap MK juga mengabulkan agar pihak MK juga mencabut PT untuk Dewan Perwakilan Rakyat  Republik Indonesia.



Berdasarkan catatan di Pemilihan Umum  2024 Dirinya menilai hal tersebut penting untuk dilakukan sebab ada 17,3 juta suara rakyat Indonesia yang hangus dalam Pemilihan Legislatif (Pileg) DPR RI.



"MK juga perlu mengambil sikap berkenaan dengan PT DPRI RI, Berdasarkan catatan di Pemilu kemarin terdapat 17,3 Juta suara rakyat yang hangus terbuang percuma," Ungkap Amiruddin pada Minggu (5/01/2025).



Ketua DPC Hanura Singkawang tersebut juga menambahkan selain ada banyak suara rakyat yang hangus konsekuensi pemberlakuan daripada PT Pileg DPR RI adalah tidak adanya perwakilan politik di parlemen.



"Jika terus dibiarkan maka selain ada banyak suara rakyat yang terbuang konsekuensi lainnya adalah akan ada banyak fraksi yang tak memiliki perwakilan politik di parlemen nantinya," tutup Amiruddin.(Raf)
Editor : Aan
Share:
Komentar

Berita Terkini