Polsek Mempawah Hulu Edukasi Pelajar SMKN 1 tentang Larangan Penggunaan Knalpot Brong

Editor: Redaksi author photo

Polsek Mempawah Hulu Edukasi Pelajar SMKN 1 tentang Larangan Penggunaan Knalpot Brong

KALBARNEWS.CO.ID (LANDAK)
- Polsek Mempawah Hulu kembali menggelar edukasi dan sosialisasi tentang penggunaan  knalpot brong di sekolah-sekolah. Rabu 18/9/2024 


Kali ini  Kapolsek Mempawah Hulu beserta anggota laksanakan Sosialisasi dan Edukasi tentang larangan penggunaan knalpot Brong di SMKN 1 Mempawah Hulu.


Dalam kegiatan tersebut Terdapat beberapa  sepeda motor milik pelajar yang di parkir di sejumlah lokasi baik itu di parkiran sekolah  maupun diluar sekolah terjaring menggunakan knalpot brong .  


Kapolsek Mempawah Hulu IPTU Suwandi SH MH saat memberikan himbauan kepada pelajar SMKN 1 Mempawah Hulu mengatakan bahwa menggunakan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi kendaraan termasuk salah satu jenis pelanggaran. 


Selain melanggar aturan, penggunaan knalpot yang mengeluarkan suara bising itu sangat mengganggu masyarakat. Karena, tidak sedikit yang mengeluhkan masih banyaknya kendaraan dengan knalpot brong.


Terkait dengan kegiatan tersebut Kapolsek menghimbau kepada pelajar SMKN 1 Mempawah Hulu  yang kedapatan menggunakan knalpot brong untuk segera mengganti dengan knalpot standar.


"Apabila 2 sampai 3 hari kedepan masih ditemukan tidak mengganti dengan knalpot standar maka kami dari Polsek Mempawah Hulu akan mengambil tindakan lebih lanjut dengan mencopot langsung dan akan kami lakukan penindakan  sesuai dengan ketentuan Undang-undang yang berlaku," ucapnya

Share:
Komentar

Berita Terkini