KALBARNEWS.CO.ID (JAKARTA) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bekerja sama dengan @kpu_dki akan memfasilitasi para Tahanan
KPK untuk dapat melakukan pencoblosan surat suara dalam Pemilu Serentak yang
akan dilaksanakan pada 14 Februari 2024 nanti.
Penyediaan Tempat
Pemungutan Suara (TPS) berada di dua lokasi yaitu di Rutan KPK pada Gedung
Merah Putih untuk para Tahanan yang berada di Rutan Gedung Merah Putih (K4),
Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi (C1), dan Rutan Pomdam Jaya Guntur. Kemudian
TPS kedua berlokasi di Rutan Puspomal, yang akan difasilitasi dari Petugas TPS
di sekitar lokasi Puspomal.
Adapun Daftar Pemilih
Tetap (DPT) yang telah ditetapkan KPU pada Juni 2023 berjumlah 88 orang.
Sedangkan saat ini jumlah Tahanan KPK berjumlah 75 orang (67 orang di K4, C1,
dan Guntur; serta 8 orang di Puspomal).
Pencoblosan akan
dimulai pada pkl. 07.00 s.d 13.00 WIB, yang selanjutnya akan dilakukan
penghitungan suara. Anggota KPPS berjumlah 7 orang yang berasal dari warga
sekitar dan petugas Rutan.
Fasilitasi pencoblosan
dalam pemilu ini sebagai bentuk komitmen KPK dalam menjamin hak-hak dasar bagi
para Tahanan KPK. Dimana Tahanan sebagai warga negara berhak untuk memilih
dalam pemilihan umum berdasarkan persamaan hak melalui pemungutan suara yang
langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil sesuai dengan ketentuan peraturan
yang berlaku. (Sumber : Humas KPK-RI).
Editor
: Heri