Polres Ketapang Tahan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Bedah Rumah, Ada 2 ASN Dan 1 Caleg

Editor: Redaksi author photo
Polres Ketapang Tahan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Bedah Rumah

KALBARNEWS.CO.ID (KETAPANG) - Kepolisian Resort (Polres) Ketapang dikabarkan telah menetapkan sebanyak 6 orang tersangka pada kasus dugaan korupsi proyek program bedah rumah yang bersumber dari dana APBN pada tahun 2016.

 

Dari informasi yang dihimpun, diketahui kalau 6 orang tersangka dugaan korupsi proyek bedah rumahyang terindikasi merugikan negara sebesar 1 miliar 230 juta rupiah itu telah ditahan oleh penyidik Polres Ketapang pada rabu 8 November 2023 malam yang lalu.

 

Diantaranya, 1 orang ASN yang berdinas di Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Bidang Bina Marga, 1 orang ASN di Kesbangpol Ketapang dan satu orang Calon Anggota Legislatif (Caleg) serta 3 lainya yang belum terkonfirmasi.

 

Saat dikonfirmasi wartawan, Kasi Humas Polres Ketapang, IPTU Sumiadinata tak bisa memberikan keterangan lebih atas kasus ini, ia mengatakan bahwa kasus tersebut baru akan disampaikan ke media jika sudah tahap dua.

 

"Terkait Tindak Pidana korupsi akan memberikan keterangan kepada media setelah tahap dua, terimakasih," ujarnya, Jumat (10/11/2023) siang.

 

Sementara itu, Kepala Satuan (Kasat) Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Ketapang, Ajun Komisar Polisi (AKP) Faris Kautsar juga tak banyak memberikan komentar ketika dikonfirmasi oleh wartawan mengenai perkembangan kasus tersebut.

 

"Siap bang, kami sampaikan nanti setelah minta petunjuk Kapolres ya bang," ujar Fariz ketika dikonfirmasi wartawan melalui pesan singkat ke nomor pribadinya.

 

Sebelumnya, kasus ini telah dipaparkan oleh Kapolres Polres Ketapang AKBP Yani Permana ketika jumpa pers akhir tahun 2022 lalu. (tim liputan).

 

Editor : Heri

Share:
Komentar

Berita Terkini