![]() |
Polres Ketapang Tahan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Bedah Rumah |
KALBARNEWS.CO.ID
(KETAPANG) - Kepolisian Resort (Polres)
Ketapang dikabarkan telah menetapkan sebanyak 6 orang tersangka pada kasus
dugaan korupsi proyek program bedah rumah yang bersumber dari dana APBN pada
tahun 2016.
Dari
informasi yang dihimpun, diketahui kalau 6 orang tersangka dugaan korupsi
proyek bedah rumahyang terindikasi merugikan negara sebesar 1 miliar 230 juta
rupiah itu telah ditahan oleh penyidik Polres Ketapang pada rabu 8 November
2023 malam yang lalu.
Diantaranya,
1 orang ASN yang berdinas di Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Bidang
Bina Marga, 1 orang ASN di Kesbangpol Ketapang dan satu orang Calon Anggota
Legislatif (Caleg) serta 3 lainya yang belum terkonfirmasi.
Saat
dikonfirmasi wartawan, Kasi Humas Polres Ketapang, IPTU Sumiadinata tak bisa
memberikan keterangan lebih atas kasus ini, ia mengatakan bahwa kasus tersebut
baru akan disampaikan ke media jika sudah tahap dua.
"Terkait
Tindak Pidana korupsi akan memberikan keterangan kepada media setelah tahap
dua, terimakasih," ujarnya, Jumat (10/11/2023) siang.
Sementara
itu, Kepala Satuan (Kasat) Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Ketapang, Ajun
Komisar Polisi (AKP) Faris Kautsar juga tak banyak memberikan komentar ketika
dikonfirmasi oleh wartawan mengenai perkembangan kasus tersebut.
"Siap
bang, kami sampaikan nanti setelah minta petunjuk Kapolres ya bang," ujar
Fariz ketika dikonfirmasi wartawan melalui pesan singkat ke nomor pribadinya.
Sebelumnya,
kasus ini telah dipaparkan oleh Kapolres Polres Ketapang AKBP Yani Permana
ketika jumpa pers akhir tahun 2022 lalu. (tim liputan).
Editor
: Heri