Hari Ke 4, Polres Kubu Raya dan Tim Gabungan Berjibaku Padamkan Api Karhutla di Dusun Mulyorejo

Editor: Redaksi author photo

Hari Ke 4, Polres Kubu Raya dan Tim Gabungan Berjibaku Padamkan Api Karhutla di Dusun Mulyorejo
KALBARNEWS.CO.ID (KUBU RAYA) - Api kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Jalan Ayani 3, Dusun Mulyorejo, RT. 003, RW. 011, Desa Limbung Desa Limbung, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, belum padam juga padam. Hal itu karena, upaya pemadaman Polres Kubu Raya bersama Tim Gabungan terkendala sumber air, kondisi angin kencang dan tebalnya lahan gambut. Kamis (1 Juni 2023).

Dihari ke 3, upaya pemadaman api dilahan gambut langsung dipimpin Kapolres Kubu Raya, AKBP Arief Hidayat, S.H., S.I.K hingga jejak subuh hari, " Sudah tiga hari petugas gabungan berjibaku mematikan api di lahan gambut di Dusun Mulyorejo, Desa Limbung Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Kubu Raya, dan ini hari ke 4 kami lanjutkan pemadaman api serta pendinginannya, dan saat ini Tim Gabungan sudah berada di TKP," kata AKBP Arief saat dikonfirmasi setelah menghadiri Apel Peringatan Hari Lahir Pancasila di Kantor Bupati Kubu Raya. 

"Lahan yang terbakar sudah memasuki seluas ± 6 Ha, dan lokasi tersebut merupakan lahan tanah gambut tebal, yang disitu terdapat tanaman pakis dan semak-semak kering yang sangat mudah terbakar. Kami dihadapkan dengan situasi sumber air yang minim dan ditambah angin yang cukup kencang, sehingga api sangat cepat menyebar ke tempat lain, "paparnya.

Arief Menambahkan, namun kami tetap bersemangat untuk mengupayakan pemadaman dan pendinginan api di lahan Dusun Mulyorejo, sehingga kesehatan masyarakat tidak menjadi ancaman terutama warga setempat dan kemudian tidak mengganggu Transportasi udara, dimana kita semua ketahui Kabupaten Kubu Raya memiliki Bandara Internasional Supadio," ujar AKBP 

Kegiatan pemadaman pada Rabu (30 Mei 2023) Polres Kubu Raya bersama Tim gabungan berupaya memadamkan api hingga jam 02.00 Wib pagi, dan hari ini Tim Gabungan berupaya melakukan pemetaan, pemadaman dan pendinginan api di lokasi tersebut.

Sejauh ini, Polres Kubu Raya dan Polsek Sungai Raya masih mencari pelaku yang membakar lahan tersebut.

AKBP Arief Hidayat menegaskan, kasus pembakaran lahan ini masih dilakukan penyelidikan dan pihak Kepolisian memohon agar masyarakat dapat membantu dengan memberikan informasi.

"Saya selaku Kapolres Kubu Raya, menghimbau masyarakat untuk peduli terhadap lingkungannya, jangan membiarkan perbuatan salah menjadi benar, mari kita bersama mengubah kebiasaan yang salah menjadi suatu kebiasaan yang baik sehingga tidak merugikan orang lain," tuturnya 

Arief Hidayat menegaskan perbuatan tersebut dapat melanggar Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Lingkungan Hidup, dengan ancaman hukumannya 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp 10 miliar.

Dalam upaya pemadaman api karhutla Polres Kubu Raya dibantu oleh Tim Gabungan, yakni :

Polsek Sungai Raya, Ditsamapta Polda Kalbar, Sat Brimob Polda Kalbar, BPBD Prov. Kalbar, BPBD Kubu Raya, BRIGADE KPH Kubu Raya, REDAM 22 Kubu Raya, Damkar Teluk Mulus, Relawan Pemadam Parit. H. Muksin, dan Unit Penanggulangan Karhutla PMI Prov. Kalbar. (Tim Liputan).

Editor : Lan

Share:
Komentar

Berita Terkini