Dorong Transaksi Non Tunai Lewat QRIS

Editor: Redaksi author photo

 Dorong Transaksi Non Tunai Lewat QRIS
KALBARNEWS.CO.ID (PONTIANAK) - Kemajuan teknologi digital yang kian pesat merambah hingga pada transaksi keuangan yang serba cashless atau non tunai. QRIS (Quick Response Code Indonesian Standard) salah satunya yang mulai banyak digunakan masyarakat dalam setiap transaksi atau pembayaran. QRIS adalah sebuah sistem pembayaran elektronik yang digunakan di Indonesia dengan metode pemindaian kode QR. Dengan kode QR itu, memungkinkan transaksi antar bank maupun penyedia layanan keuangan.

Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono menyambut baik dan mendukung penggunaan QRIS sebagai fasilitas pembayaran dalam setiap transaksi. Sebab dengan sistem pembayaran ini, penggunaan uang tunai bisa dikurangi. 

"Keuntungan menggunakan QRIS ini lebih cepat, mudah dan praktis, cukup scan kode QR-nya lewat smartphone dan cantumkan nilai nominal pembayarannya," ujarnya usai menyalurkan donasi bagi korban banjir menggunakan QRIS saat menghadiri Jalan Sehat Forkopimda dan BPMD 'Road To Gebyar Kalbar 2023' di halaman Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Kalbar, Jumat (10 Maret 2023).

Selain mudah dan cepat, penggunaan QRIS juga lebih aman karena menggunakan standar keamanan yang ketat untuk melindungi data pengguna dan transaksi keuangan yang dilakukan. QRIS juga membantu mengurangi biaya transaksi yang dikeluarkan serta menghemat waktu sebab tidak perlu repot menggunakan uang tunai.

"Kalau menggunakan uang tunai, kadang kita menunggu uang kembaliannya. Tetapi dengan QRIS, nominal uang sesuai dengan nilai transaksi," imbuhnya.

 Sekarang ini penggunaan QRIS sudah mulai banyak, mulai dari toko-toko besar hingga toko kecil, restoran, rumah makan hingga warung kopi dan usaha-usaha lainnya. Ia mendorong pelaku usaha yang belum menggunakan QRIS supaya mulai memanfaatkan teknologi digital dalam transaksi keuangan.

"Digitalisasi transaksi ini juga akan mengurangi penggunaan uang fisik," pungkasnya. (Tim Liputan)

Editor : Aan

Share:
Komentar

Berita Terkini