KALBARNEWS.CO.ID (MEULABOH) - Polres Aceh Barat
sepanjang tahun 2022 berhasil mengamankan narkotika dengan barang bukti yang
diamankan sebanyak 18.585,2 gram ganja kering, dan 712,97 gram narkotika jenis
sabu.Polres Aceh Barat Amankan 18.585 Gram Ganja Dan 712 Gram Sabu Di 2022
“Barang bukti ganja yang kita amankan sepanjang
tahun 2022 ini merupakan pengungkapan kasus tindak pidana penyalahgunaan
narkotika sebanyak 38 kasus,” kata Kapolres Aceh Barat AKBP Pandji Santoso di
Meulaboh, Sabtu.
Hal ini ia sampaikan saat melakukan pemusnahan
barang bukti narkotika yang dipusatkan di halaman Mapolres Aceh Barat di
Meulaboh.
Ia mengatakan pada tahun ini jumlah pengungkapan
kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika di Aceh Barat mengalami penurunan
dibandingkan pada tahun 2021 lalu.
Pada tahun 2021 lalu, kata Pandji Santoso, jumlah
kasus penyalahgunaan narkotika yang berhasil diungkap oleh jajaran Polres Aceh
Barat mencapai 68 kasus.
"Ini adalah penurunan dari tahun sebelumnya,
dimana Satuan Narkoba Polres Aceh Barat berhasil mengungkap 38 kasus pada tahun
ini,” kata Pandji.
Menurunnya pengungkapan kasus penyalahgunaan
narkotika di Aceh Barat, kata Pandji, artinya mulai ada kesadaran dari
masyarakat Aceh Barat untuk tidak lagi menggunakan Narkotika.
Hal ini semua, kata dia, tidak lepas dari peran
semua pihak dari tokoh agama, pemuda, Forkompimda Aceh Barat, bhabinkamtibmas,
babinsa dan semua pihak di Aceh Barat yang aktif menyuarakan perang terhadap
narkotika.
Ada pun semua barang bukti narkotika jenis ganja
yang berhasil diamankan sepanjang tahun 2022 tersebut dilakukan pemusnahan
dengan cara dibakar, dan narkotika jenis sabu dimusnahkan dengan cara diblender
dan dihancurkan sehingga tidak dapat digunakan kembali.(Tim liputan)
Editor : Aan