KALBARNEWS.CO.ID
(KAPUAS HULU) - Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu Kalimantan Barat
menyetujui tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) hak inisiatif DPRD
Kabupaten Kapuas Hulu.
Rabu (7 Desember 2022).Pemkab Kapuas Hulu Setujui Tiga Raperda Inisiatif DPRD
Adapun tiga Raperda hak inisiatif DPRD Kapuas Hulu
yaitu Raperda tentang penataan dan pemberdayaan pedagang kaki lima, Raperda
tentang perlindungan dan pengembangan ekonomi kreatif serta Raperda tentang
penyelenggaraan penanggulangan bencana.
"Kami sangat menyambut baik atas tiga Raperda
hak inisiatif DPRD Kapuas Hulu, setelah mendengarkan penjelasan dari pihak
DPRD, maka kami eksekutif menyetujui Raperda tersebut," kata Bupati Kapuas
Hulu Fransiskus Diaan, usai Rapat Paripurna di Gedung DPRD Kapuas Hulu.
Disampaikan Fransiskus, tiga Raperda tersebut
telah dibahas bersama pihak eksekutif dan legislatif melalui rapat konsultasi
sehingga telah disepakati bersama agar diusulkan menjadi Perda.
Menurutnya, tiga Raperda hak inisiatif DPRD Kapuas
Hulu itu nanti nya akan ditetapkan menjadi Peraturan daerah Kabupaten Kapuas
Hulu tentunya akan menjadi instrumen hukum dan landasan normatif bagi Pemda
dalam mengambil kebijakan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan
pembangunan, pembinaan dan pemberdayaan masyarakat.
"Kami mengharapkan Raperda tersebut
selanjutnya dapat disempurnakan sesuai dengan hasil rapat konsultasi yang telah
disepakati bersama," kata Fransiskus. (Tim liputan)
Editor : Aan