Kapolres Melawi Pimpin Pemusnahan 38 Pucuk Senpi Rakitan

Editor: Redaksi author photo

 Kapolres Melawi Pimpin Pemusnahan 38 Pucuk Senpi Rakitan 
KALBARNEWS.CO.ID (MELAWI) -  Sebanyak 38 pucuk senpi rakitan jenis lantak dan bomen hasil penyerahan masyarakat melalui DAD Kabupaten Melawi beberapa waktu lalu dilakukan pemusnahan dipimpin langsung Kapolres Melawi. Kamis (8 Desember 2022).

Pemusnahan dilakukan seusai ditanda tangani BA Serah terima dan pemusnahan di aula Tribrata dengan cara digerinda disaksikan langsung Bupati Melawi H.Dadi Sunarya Usfa Yursa,S.Pd,Ketua DAD Kabupaten Melawi Drs.Kluisen, organisasi kemasyarakatan dan undangan.

Kapolres Melawi AKBP Sigit Eliyanto Nurharjanto,S.I.K., mengatakan pemusnahan senjata api hasil penyerahan masyarakat merupakan cara untuk mengamankan senpi rakitan agar tidak dapat digunakan lagi.

"Senpi dan bomen kita musnahkan dengan cara di gerinda agar  tidak dapat digunakan lagi,  menggingat terlalu beresiko jika menguasai senpi maka hari ini kami lakukan pemusnahan," ujar AKBP Sigit.

Seperti diberitakan sebelumnya sebanyak 36 pucuk senpi jenis lantak,2 pucuk senpi  jenis Bomen diserahkan ke Polsek  Menukung 23 pucuk, Polsek Sayan 3 pucuk,  Polsek Ella Hilir 1 Pucuk, Polsek Nanga Pinoh 3 pucuk, Polsek Kota Baru 5 pucuk dan Polsk Sokan 3 pucuk diserahkan melalui DAD Kecamatan, Temenggung dan Anggota DAD Kabupaten Melawi.

Pemusnahan bertujuan untuk menghindari  hal - hal yang tidak kita inginkan dan menghindari penyalahgunaan  senpi dan bomen oleh masyarakat yang tidak bertanggung jawab.

Usai pemusnahan senpi rakitan, Ketua DAD Kabupaten Melawi mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah menyerahkan senpi rakitan miliknya sebagai bentuk mendukung pihak kepolisian dalam menjaga dan mengantisipasi gangguan kamtibmas.

"Terima kasih kepada masyarakat yang telah menyerahkan secara suka rela senpi rakitan miliknya,karena berbahaya lebih baik diserahkan kepada pihak Kepolisian," ujar Drs Kluisen.

Kapolres Melawi menghimbau kepada masyarakat yang masih memiliki dan menyimpan senpi rakitan tanpa ijin agar menyerahkan kepada DAD Kecamatan, temenggung Adat atau langsung kepada  kantor Polisi terdekat.

"Mari menjaga situasi kamtibmas yang kondusif,kami menghimbau masyarakat untuk menyerahkan masyarakat yang memiliki senpi rakitan jenis lantak,Bomen mau pun sejenisnya agar dapat diserahkan   kepada DAD atau langsung kekantor Polisi terdekat,"pungkasnya.(Tim liputan)

Editor : Aan


Share:
Komentar

Berita Terkini