KALBARNEWS.CO.ID
(SAMARINDA) - Salah satu desa di Provinsi Kalimantan
Timur (Kaltim), menerima anugerah Apresiasi Desa dalam pelaksanaan Keterbukaan
Informasi Publik 2022 dari Komisi Informasi (KI) Pusat, karena selama ini
menerapkan keterbukaan informasi publik. Kamis (8 Desember 2022).Desa Di Kaltim Terima Anugerah Apresiasi Dari Komisi Informasi
"Desa di Kaltim yang menerima anugerah dari
KI Pusat hari ini adalah Desa Tengin Baru di Kabupaten Penajam Paser
Utara," ujar Kabid Pembangunan Desa dan Kawasan Perdesaan Dinas
Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Provinsi Kaltim Sri Wartini.
Acara penganugerahan bagi desa yang menjalankan
prinsip keterbukaan informasi itu, katanya, dibuka bersama oleh Ketua KI Pusat
Donny Yoesgiantoro dan Sekjen Kementerian Desa, Pemerintah Desa dan
Transmigrasi (Kemendes PDT) Taufik Madjid dengan pemukulan gong.
Desa Tengin Baru masuk dalam 10 besar nasional
Apresiasi KI Pusat, setelah sebelumnya menjadi juara pertama di tingkat
Provinsi Kaltim dalam Lomba Desa Digital yang digelar oleh DPMPD Kaltim.
Selanjutnya, tim gabungan dari pemerintah pusat
menindaklanjuti, yakni melakukan penilaian dari sisi administrasi dan langsung
turun ke lapangan, sehingga tersaring 10 desa di Indonesia yang layak mendapat
apresiasi.
Penganugerahan dilakukan sebagai wujud penghargaan
bagi pemerintah desa dalam transparansi penggunaan anggaran, aktif
menginformasikan kegiatan desa, hingga informasi tentang keberhasilan
pembangunan maupun potensi desa.
Menurutnya, salah satu pilar demokratis adalah
adanya jaminan hak asasi atas informasi publik, sehingga penyelenggaraan
pemerintahan dapat mengantarkan pada kepercayaan masyarakat dan terbukanya
ruang masyarakat terlibat dalam proses perencanaan maupun pengambilan kebijakan.
"Keterbukaan informasi publik selain untuk
memberikan jaminan, perlindungan, dan pemenuhan hak atas informasi kepada
masyarakat, memberikan ruang partisipasi masyarakat dalam proses
penyelenggaraan pemerintahan yang transparan dan akuntabel," kata Sri.
Sedangkan 10 desa yang masuk Apresiasi Desa
Keterbukaan Informasi Publik itu adalah Desa Sendang Sari di Kabupaten Kulon
Progo, DI Yogyakarta, Desa Ploso di Kabupaten Blitar, Jawa Timur, Desa Titian
Kuala di Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat.
Desa Bunga Pasang Salido di Kabupaten Pesisir
Selatan, Sumatera Barat, Desa Bukit Jaya di Kabupaten Banyuasin, Sumatera
Selatan, Desa Ganra di Kabupaten Soppeng, Sulawesi Selatan.
Desa Bokong di Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara
Timur, Desa Duda Timur di Kabupaten Karangasem, Bali, Desa Tengin Baru di
Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Desa Maitara Tengah di Kota
Tidore Kepulauan, Maluku Utara. (Tim Liputan)
Editor : Aan