Desa Di Kaltim Terima Anugerah Apresiasi Dari Komisi Informasi

Editor: Redaksi author photo

Desa Di Kaltim Terima Anugerah Apresiasi Dari Komisi Informasi
KALBARNEWS.CO.ID (SAMARINDA) - Salah satu desa di Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), menerima anugerah Apresiasi Desa dalam pelaksanaan Keterbukaan Informasi Publik 2022 dari Komisi Informasi (KI) Pusat, karena selama ini menerapkan keterbukaan informasi publik. Kamis (8 Desember 2022).

"Desa di Kaltim yang menerima anugerah dari KI Pusat hari ini adalah Desa Tengin Baru di Kabupaten Penajam Paser Utara," ujar Kabid Pembangunan Desa dan Kawasan Perdesaan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Provinsi Kaltim Sri Wartini.

Acara penganugerahan bagi desa yang menjalankan prinsip keterbukaan informasi itu, katanya, dibuka bersama oleh Ketua KI Pusat Donny Yoesgiantoro dan Sekjen Kementerian Desa, Pemerintah Desa dan Transmigrasi (Kemendes PDT) Taufik Madjid dengan pemukulan gong.

Desa Tengin Baru masuk dalam 10 besar nasional Apresiasi KI Pusat, setelah sebelumnya menjadi juara pertama di tingkat Provinsi Kaltim dalam Lomba Desa Digital yang digelar oleh DPMPD Kaltim.

Selanjutnya, tim gabungan dari pemerintah pusat menindaklanjuti, yakni melakukan penilaian dari sisi administrasi dan langsung turun ke lapangan, sehingga tersaring 10 desa di Indonesia yang layak mendapat apresiasi.

Penganugerahan dilakukan sebagai wujud penghargaan bagi pemerintah desa dalam transparansi penggunaan anggaran, aktif menginformasikan kegiatan desa, hingga informasi tentang keberhasilan pembangunan maupun potensi desa.

Menurutnya, salah satu pilar demokratis adalah adanya jaminan hak asasi atas informasi publik, sehingga penyelenggaraan pemerintahan dapat mengantarkan pada kepercayaan masyarakat dan terbukanya ruang masyarakat terlibat dalam proses perencanaan maupun pengambilan kebijakan.

"Keterbukaan informasi publik selain untuk memberikan jaminan, perlindungan, dan pemenuhan hak atas informasi kepada masyarakat, memberikan ruang partisipasi masyarakat dalam proses penyelenggaraan pemerintahan yang transparan dan akuntabel," kata Sri.

Sedangkan 10 desa yang masuk Apresiasi Desa Keterbukaan Informasi Publik itu adalah Desa Sendang Sari di Kabupaten Kulon Progo, DI Yogyakarta, Desa Ploso di Kabupaten Blitar, Jawa Timur, Desa Titian Kuala di Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat.

Desa Bunga Pasang Salido di Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat, Desa Bukit Jaya di Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan, Desa Ganra di Kabupaten Soppeng, Sulawesi Selatan.

Desa Bokong di Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur, Desa Duda Timur di Kabupaten Karangasem, Bali, Desa Tengin Baru di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Desa Maitara Tengah di Kota Tidore Kepulauan, Maluku Utara. (Tim Liputan)

Editor : Aan

Share:
Komentar

Berita Terkini