KALBARNEWS.CO.ID (JAKARTA) – Komisioner Komisi Pemilihan umum (KPU)
RI Novinda Ginting Manik mengajak seluruh masyarakat Indonesia untuk memastikan
dirinya telah terdaftar menjadi pemilih pada Pemilu 2024 dengan menggunakan
aplikasi Peduli Lindungi Hakmu.KPU Mengajak Pastikan Jadi Pemilih Pemilu 2024 Lewat Lindungi Hakmu
“Teman pemilih Indonesia, tanggal pemungutan suara Pemilu 2024 adalah Rabu,
14 Februari 2024. Pastikan Anda mengingatnya dan datang ke tempat pemungutan
suara (TPs). Sebelum, Anda juga harus meastikan diri sudah terdaftar sebagai
pemilihan untuk Pemilu 2024. Gunakan aplikasi Lindungi Hakmu untuk mengetahui
apakah Anda sudah terdaftar dan apakah data-data Anda sudah benar,”ujar Evi.
Ia mengemukakan hal tersebut saat menjadi narasumber dalam podcast KPU RI
bertajuk “Siapkan Sirekap untuk Pemilu 2024” yang disiarkan di kanal Youtube
KPU RI, seperti di pantau di Jakarta, Sabtu.
“Kalau memang belum terdaftar, Anda bisa melakukan pendaftaran melalui
Lindungi Hakmu,”kata Evi.
Di samping itu, Evi pun menghimbau kepada Masyarakat untuk senantiasa
mencari informasi yangterkait dengan kepemiluan, sehingga mereka
dapatmenggunakan hak pilihsecara tepat dalam Pemilu 2024.
Lindungi Hakmu merupakan salah satu aplikasi yang diluncurkan oleh KPU RI
pada Rabu (23/2), sejalan denganm semangat Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2017
tentang Pemilihan Umum (Pemilu), serta tindak lanjut Peraturan KPU (PKPU) Nomor
5 Tahun 2021 tentang Pemutakhiran Berkelanjutan.
Aturan-aturan itu mengamanahkan KPU untuk melakukan pemutakhiran data
pemilih berkelanjutan.
Aplikasi lindungi Hakmu memaparkan beberapa informasi terkait dengan kepemiluan,
sepertijumlah pemilih se-Indonesia, jumlah pemilih se-Provinsi,kabupaten/kota,
hingga jumlah pemilih ditingkat TPS se-Indonesia.
Aplikasi ini pun menjadi media bagi masyarakat untuk mengecek apakah dirinya
telah atau belum di dalam daftar pemilihan tetap. (Tim Liputan)
Editor : Aan