KPU Mengajak Pastikan Jadi Pemilih Pemilu 2024 Lewat Lindungi Hakmu

Editor: Redaksi author photo

KPU Mengajak Pastikan Jadi Pemilih Pemilu 2024 Lewat Lindungi Hakmu
KALBARNEWS.CO.ID (JAKARTA) – Komisioner Komisi Pemilihan umum (KPU) RI Novinda Ginting Manik mengajak seluruh masyarakat Indonesia untuk memastikan dirinya telah terdaftar menjadi pemilih pada Pemilu 2024 dengan menggunakan aplikasi Peduli Lindungi Hakmu.

“Teman pemilih Indonesia, tanggal pemungutan suara Pemilu 2024 adalah Rabu, 14 Februari 2024. Pastikan Anda mengingatnya dan datang ke tempat pemungutan suara (TPs). Sebelum, Anda juga harus meastikan diri sudah terdaftar sebagai pemilihan untuk Pemilu 2024. Gunakan aplikasi Lindungi Hakmu untuk mengetahui apakah Anda sudah terdaftar dan apakah data-data Anda sudah benar,”ujar Evi.

Ia mengemukakan hal tersebut saat menjadi narasumber dalam podcast KPU RI bertajuk “Siapkan Sirekap untuk Pemilu 2024” yang disiarkan di kanal Youtube KPU RI, seperti di pantau di Jakarta, Sabtu.

“Kalau memang belum terdaftar, Anda bisa melakukan pendaftaran melalui Lindungi Hakmu,”kata Evi.

Di samping itu, Evi pun menghimbau kepada Masyarakat untuk senantiasa mencari informasi yangterkait dengan kepemiluan, sehingga mereka dapatmenggunakan hak pilihsecara tepat dalam Pemilu 2024.

Lindungi Hakmu merupakan salah satu aplikasi yang diluncurkan oleh KPU RI pada Rabu (23/2), sejalan denganm semangat Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu), serta tindak lanjut Peraturan KPU (PKPU) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pemutakhiran Berkelanjutan.

Aturan-aturan itu mengamanahkan KPU untuk melakukan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan.

Aplikasi lindungi Hakmu memaparkan beberapa informasi terkait dengan kepemiluan, sepertijumlah pemilih se-Indonesia, jumlah pemilih se-Provinsi,kabupaten/kota, hingga jumlah pemilih ditingkat TPS se-Indonesia.

Aplikasi ini pun menjadi media bagi masyarakat untuk mengecek apakah dirinya telah atau belum di dalam daftar pemilihan tetap. (Tim Liputan)

Editor : Aan

Share:
Komentar

Berita Terkini