KPU Kota Madiun Terima 342 Pendaftar PPK Pemilu 2024

Editor: Redaksi author photo

KPU Kota Madiun Terima 342 Pendaftar PPK Pemilu 2024
KALBARNEWS.CO.ID (MADIUN)
- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Madiun, Jawa Timur, menerima sebanyak 342 pendaftar calon Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang akan bertugas untuk kelancaran Pemilu 2024. Rabu (30 November 2022)

"Hingga proses pendaftaran ditutup pada Selasa 29 November kemarin, jumlah pendaftar PPK untuk Kota Madiun yang mengakses Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan 'Adhoc' (SIAKBA) mencapai 342 orang," ujar Ketua KPU Kota Madiun Wisnu Wardhana.

Pihaknya merinci dari pendaftar 342 orang tersebut, sebanyak 156 orang adalah laki-laki, 155 orang pendaftar perempuan, dan 31 orang tidak mengisi berkas biodata.

Lebih lanjut, dari jumlah itu, 154 orang dari Kecamatan Taman, 106 orang dari Kecamatan Kartoharjo, dan 82 orang dari Kecamatan Manguharjo.

Wisnu sangat mengapresiasi antusias warga Kota Madiun yang mendaftarkan diri sebagai badan 'adhoc' Pemilu 2024. Adapun jumlah kebutuhan PPK di Kota Madiun mencapai 15 orang atau lima orang untuk setiap kecamatan di Kota Madiun yang terdapat tiga kecamatan.

"Antusias masyarakat ini perlu diapresiasi bahwa mereka juga ingin berpartisipasi aktif di dalam proses Pemilu 2024 di Kota Madiun," kata dia.

Ia menjelaskan, setelah proses pendaftaran ditutup, KPU akan melakukan pemeriksaan administrasi. Sementara hasilnya akan diumumkan pada 2 Desember 2022.

"Bagi calon pendaftar yang lolos administrasi, nanti mengikuti tes tulis CAT yang akan dilaksanakan 5-7 Desember 2022 di SMKN 1 Kota Madiun," ujarnya.

Dari hasil CAT itu, KPU akan mengambil 45 orang untuk tiga kecamatan berdasarkan rangking untuk mengikuti tes wawancara. Sehingga tiap kecamatan terdapat 15 orang calon PPK.

Lalu, dari hasil wawancara itu, kemudian diambil 10 orang, dimana lima di antaranya sebagai anggota PPK dan lima lainnya untuk pergantian antar waktu (PAW). Sesuai jadwal, anggota PPK tersebut akan dilantik pada 4 Januari 2023. (Tim Liputan)

Editor : Aan

Share:
Komentar

Berita Terkini