KALBARNEWS.CO.ID
(PONTIANAK) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Barat telah
menetapkan jadwal pendaftaran penerimaan anggota Badan Adhoc Panitia Pemilihan
Kecamatan (PPK) untuk penyelenggaraan Pemilu 2024 di provinsi itu. Senin (21 November 2022).KPU Kalbar Tetapkan Jadwal Pendaftaran Penerimaan Badan Adhoc
"Pendaftaran penerimaan anggota Badan Adhoc
kami buka mulai tanggal 20 November hingga dengan 16 Desember 2024," kata
Komisioner KPU Provinsi Kalbar Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan
Partisipasi Masyarakat, Lomon di Pontianak.
Dia menjelaskan, pendaftaran dilaksanakan secara
bersamaan dengan pengumuman, yaitu tanggal 20-24 November, sementara untuk
pengumuman pendaftaran 20-29 November.
"Untuk pendaftaran penerimaan anggota Badan Adhoc
dilakukan melalui Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc (SIAKBA),
katanya.
Untuk memastikan kesiapan 14 KPU kabupaten/kota
yang diberikan kewenangan pembentukan Badan Adhoc ini, KPU Provinsi Kalbar
sebelumnya menggelar rapat konsolidasi dan sosialisasi pembentukan PPK dan PPS
pada Pemilu 2024 dengan 14 satker KPU kabupaten/kota se-Kalbar dan para pihak
lainnya.
"Hal itu kami lakukan guna menyamakan
persepsi dan pemahaman apalagi pendaftaran dilakukan dengan sistem informasi
teknologi atau SIAKBA. Kami berharap semoga dalam pelaksanaannya bisa
diterapkan dan semua pendaftar tidak mengalami kendala dalam menggunakan sistem
teknologi informasi SIAKBA tersebut," katanya.
Kendati demikian, KPU 14 kabupaten/kota tetap
menyediakan helpdesk untuk memfasilitasi manakala pendaftar mengalami
kendala dalam pendaftaran. Terutama bagi wilayah-wilayah kecamatan yang akses
internetnya belum optimal serta masyarakat yang belum paham menggunakan sarana
teknologi.
"Oleh karenanya dalam kesempatan ini kami
mengajak kepada seluruh masyarakat Kalbar yang telah memenuhi syarat agar dapat
berpartisipasi menjadi penyelenggara Adhoc dengan mendaftar sebagai calon
anggota PPK," kata Lomon.
Dia menambahkan, bagi masyarakat yang ingin
mendaftarkan diri, bisa memperoleh informasi selengkapnya dengan menghubungi 14
satker KPU kabupaten/kota se-Kalbar atau melalui website, media sosial maupun
media pengumuman resmi KPU daerah setempat lainnya.(Tim Liputan)
Editor : Aan