KALBARNEWS.CO.ID (KUBU RAYA) – Menanggapi Informasi masyarakat tentang peredaran dan penjualan barang haram di Desa Jawa Tengah Kecamatan Sui Ambawang. Polres Kubu Raya kembali berhasil memutus satu persatu peredaran Narkoba di Kabupaten Kubu Raya.
Seorang Ibu Rumah Tangga Ditangkap Polisi, Ini Kasusnya
MM (36), seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Kubu Raya. Terkuak Ibu dua anak ini menjual dan sekaligus penyedia tempat bagi pengguna Narkotika kelas 1.
Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya AIPDA Ade mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat, bahwa adanya penjualan barang haram di kawasan Steam Mobil Desa Jawa Tengah Kecamatan Sui Ambawang, Kubu Raya. Rabu (26 Oktober 2022).
Berbekal Informasi itu, Satuan Reserse Narkoba segera melakukan penyelidikan, personil melakukan undercover berpura-pura menjadi pembeli, akhirnya menangkap MM yang merupakan pengedar sekaligus penyedia tempat bagi pengguna narkoba.
“Penangkapan MM dilakukan pada hari Selasa tanggal 18 Oktober 2022 sekira jam 16.15 Wib beserta barang bukti di rumahnya yang bersebelahan denga Steam Mobil miliknya," ujar Ade.
Ade menjelaskan, barang bukti yang berhasil diamankan berupa narkoba jenis sabu seberat 1,23 gram, yang di jadikan 3 paket di dalam kantong plastik klip transparan siap edar.
“Sabu itu MM dapat dengan cara membelinya dari seorang perempuan berinisial TN di Jalan Tritura Pontianak Timur sebanyak 3 paket di dalam kantong plastik klip transparan seharga harga Rp. 600.000 dan MM akan menjualnya kembali dengan keuntungan per paket Rp.150.000, " jelas Ade.
Ade menjelaskan, hasil dari penjualan narkoba jenis sabu di gunakan MM untuk memenuhi kebutuhan sehari-harinya dan tersangka mengakui perbuatannya. Diketahui suami MM tiga bulan yang lalu ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Kubu Raya dalam kasus yang sama, atas perbuatannya MM dijerat Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Tim Liputan).
Editor : Aan