Dinas KBP3A Sintang Bergerak Wujudkan KLA

Editor: Redaksi author photo

KALBARNEWS.CO.ID (SINTANG) - Dinas Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan  Anak Kabupaten Sintang terus melakukan upaya untuk mewujudkan Kabupaten Sintang sebagai Kabupaten  Layak Anak. Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Bidang Perlindungan Anak pada Dinas Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Sintang.  

“Kita mulai bergerak ke kecamatan. Selama ini melaksanakan program di Kecamatan Sintang dan  kita bekerjasama dengan Forum Anak serta Wahana Visi Indonesia Wilayah Sintang menyelenggarakan workshop - Workshop tingkat kecamatan,” terang Florida Ida

“Kegiatan di kecamatan itu kita ambil tema bergerak bersama mengembangkan peran kecamatan/desa bersama masyarakat dan keluarga dalam perlindungan anak menuju Kabupaten Sintang layak anak,”. Jumat ( 27 Juli 2022). Kegiatan di mulai dari Kecamatan Binjai Hulu. Kemarin hadir Camat, Danramil, Kapolsek  Binjai Hulu, Manager Wahana Visi Indonesia Wilayah Sintang Melawi, Kepala sekolah SMA, SMP, Kepala Puskesmas serta seluruh kades, dan undangan organisasi masyarakat sipil” tambah Florida Ida

“Dasar kegiatan ini adalah ketentuan pasal 21 ayat (6) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2021 Tentang Kebijakan Kabupaten/Kota Layak Anak” terang Florida Ida  

“Melalui kegiatan ini, kami ingin mengajak kita semua berkewajiban melindungi anak dalam segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi” Ungkap Florida Ida

“Sesuai dengan rencana aksi nasional penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak terdiri atas kelembagaan dan 5 klaster hak anak seperti hak sipil dan kebebasan, lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif, kesehatan dasar dan kesejahteraan, pendidikan, pemanfaatan waktu luang, dan kegiatan budaya serta perlindungan khusus” tambah Florida Ida

“Dalam melakukan pengembangan KLA sebagai upaya pemenuhan hak dan perlindungan anak maka kita semua harus menerapkan prinsip hak anak. Dapat dilakukan melalui bottom-up atau dimulai dari keluarga, gerakan masyarakat, meluas ke RT/ RW, ke desa/kelurahan. Atau dalam bentuk desa/kelurahan layak anak, selanjutnya meluas ke kecamatan. Selanjutnya  kecamatan layak anak dan berujung pada kabupaten layak anak” tutup Florida Ida. (Tim Liputan).

Editor : Aan

Share:
Komentar

Berita Terkini