Meriahkan HUT RI Ke-77, Bupati Sintang Himbau Warga Pasang Bendera Merah Putih Selama Satu Bulan

Editor: Redaksi author photo
Bupati Sintang Jarot Winarno
KALBARNEWS.CO.ID (SINTANG) – Dalam rangka menyambut peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia Ke-77 Tahun 2022, Bupati Sintang Jarot Winarno mengajak seluruh masyarakat Kabupaten Sintang untuk menyemarakannya dengan memasang Bendera Merah Putih selama satu bulan.

Ajakan tersebut disampaikan melalui Surat Edaran Bupati Sintang Nomor: 100/3983/TAPEM tanggal 15 Juli 2022, pada surat edaran tersebut, Bupati Sintang mengajak seluruh warga masyarakat Kabupaten Sintang untuk mengibarkan secara serentak bendera Merah Putih mulai 1 Agustus 2022 sampai 31 Agustus 2022.

“Tema Peringatan Hari Ulang Tahun ke-77 Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2022 adalah PULIH LEBIH CEPAT, BANGKIT LEBIH KUAT”. Untuk lLogo dan desain turunan Peringatan Hari Ulang Tahun Ke-77 Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2022, bisa didownload melalui website resmi Kementerian Sekretariat Negara www.setneg.go.id,” tambah Bupati Sintang

Bupati Sintang Jarot Winarno meminta tema dan logo tersebut harus disebarluaskan kepada masyarakat sampai di tingkat Kelurahan dan Desa dengan mengimplementasikan secara maksimal.

“Desain logo dan tema tersebut harus disebarluaskan ke dalam berbagai media seperti website, media sosial instansi, stiker kendaraan dinas dan kendaraan jemputan, souvenir maupun merchandise instansi, media publiksi cetak dan elektronik,” harap Bupati Sintang

Ia berharap kepada setiap Kantor baik Pemerintah atau Swasta, Perguruan Tinggi, dan Sekolah agar melakukan kegiatan kebersihan lingkungan dan keindahan taman, pengecatan kantor, pagar, pintu gerbang, pemasangan lampu hias, umbul-umbul, dekorasi, atau hiasan lainnya serta spanduk dengan Tema dan Logo HUT ke-77 Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2022 dari tanggal 20 Juli 2022 sampai dengan tanggal 31 Agustus 2022.

“Pada tanggal 17 Agustus 2022 pukul 10.17 hingga 10.20 WIB, selama 3 menit menghentikan semua kegiatan. Berdiri tegap saat lagu Indonesia Raya dikumandangkan secara serentak di berbagai lokasi dan daerah, untuk menghormati peringatan Detik-Detik Proklamasi,” ungkap Bupati Sintang Jarot Winarno.

Bupati Sintang Jarot Winarno mengatakan Pengecualian menghentikan aktivitas sejenak bagi setiap orang adalah yang melakukan aktivitas yang berpotensi membahayakan diri dan orang lain apabila dihentikan.

“Jajaran TNI dan Polri serta kantor-kantor instansi pemerintah maupun swasta agar memperdengarkan sirine atau suara penanda lainnya sebelum lagu Indonesia Raya dikumandangkan,” tambah Bupati Sintang ini.

Sementara Suprianto Kepala Bagian Tata Pemerintahan Sekretariat Daerah Kabupaten Sintang menjelaskan bahwa surat edaran Bupati Sintang tersebut sudah diedarkan dan dikirim ke semua kantor pemerintah dan swasta.

“Surat edaran sudah kami kirim ke semua unsur Forkopimda, seluruh kepala OPD, pimpinan BUMN dan BUMD, pimpinan perguruan tinggi, lembaga swasta, camat, kepala desa dan kepala sekolah,” pungkas Suprianto. (tim liputan).

Editor : Heri

Share:
Komentar

Berita Terkini