Pelaku Pencurian berinisial MI (28) Di Tahanan Polsek Sungai Raya |
Hal tersebut
disampaikan Kanit Reskrim Polsek Sungai Raya, AKP Slamet, Ia menjelaskan Unit Reskrim Polsek Sungai Raya
telah menangkap dan mengamankan MI seorang
pelaku pencurian berdasarkan laporan korban berinisial DP Warga Parit Jepang
Desa Kuala Dua.
”Berdasarkan
pelaporan DP kepada pihak kepolisian Sektor Sungai Raya
pada Selasa, 12/4/22 pagi pukul 03.30 Wib, dalam laporannya DP mengatakan bahwa
2 tabung gas 3 Kg dan 1 unit Hp Oppo A 5S miliknya hilang didalam rumahnya di
Jalan Parit Jepang Desa Kuala Dua, Sungai Raya Kubu Raya atas kejadian
pencurian tersebut pelapor mengalami
kerugian Rp. 3.500.000 (Tiga Juta Lima Ratus Ribu Rupiah),” jelas AKP Slamet.
Berdasarkan laporan
tersebut kemudian Unit Reskrim Polsek Sungai Raya langsung mendatangi Tempat
Kejadian Perkara (TKP) dan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan
didapati informasi, bahwa salah satu saksi ada melihat seorang laki-laki
menggunakan motor melintas dengan
membawa 2 buah tabung gas 3 Kg.
“Tidak
menunggu lama Piket Unit Reskrim Polsek Sungai Raya langsung melakukan
pengejaran, walhasil pelaku berhasil diamankan beserta barang bukti pada saat
pelaku hendak kabur melalui jalan KH. Abudrahman Wahid menuju Rasau Jaya,”
terang Kanit Reskrim Polsek Sungai Raya, AKP Slamet.
AKP Slamet
menjelaskan tersangka pelaku pencurian berinisial MI diamankan bersama barang
bukti yang berhasil diamankan 2 Buah Tabung Gas 3 Kg dan 1 unit Hp merk Oppo A
5S dan 1 unit kendaraan roda dua sarana yang digunakan oleh pelaku.
“Saat ini
pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Sungai Raya, guna dilakukan
penyidikan lebih lanjut,” Pungkasnya. (dd/tim liputan).
Editor :
Heri