![]() |
Polres Kubu Raya Amankan Dua Pelaku Pencurian Di Desa Kapur |
Dua pelaku pencurian
tersebut masing-masing berinisial DA (21) dan IA (19) setelah berhasil mencuri
disalah satu rumah warga di perumahan Komplek
Aldi Mutiara Residance 2 kemudian
diketahui warga dan dikejar.
Hal tersebut
disampaikan Kasatreskrim Polres Kubu Raya AKP Jatmiko, SH, Ia mengatakan bahwa Satreskrim Polres Kubu Raya menerima dua pelaku pencurian yang telah
diamankan oleh Tim Spartan Satsamapta Polres Kubu Raya.
“Adapun kronologis
kejadian bahwa pada hari Jumat (08/04) sekira pukul 00.44 Wib, telah terjadinya
tindak pidana pencurian dan pengerusakan yang dilakukan oleh 2 orang di Jalan
Desa Kapur Aldi Mutiara Residence Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Kubu Raya,
dimana pelapor saat itu sedang berada di kamar kemudian mendengar ada suara
kaki orang berialan di sebelah rumahnya,” Jelas AKP Jatmiko.
Kemudian pelapor
langsung keluar rumah melihat ada 2 orang yang tidak dikenal sedang mengambil 4
buah dongkrak mobil dan 1 buah cakram motor sudah dimasukan kedalam karung
berwarna putih, lalu kedua orang pelaku tersebut langsung lari.
“Karena
pelapor berteriak Maling dan mengejar
pelaku dibantu warga sekitar dan kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Poles
Kubu Raya, atas kejadian ini Korban mengalami kerugian sekitaran Rp 5.000.000
(lima juta rupiah),” ujar kasat.
Saat ini
kedua pencurian tersebut bersama barang bukti yang berhasil diamankan berupa 3 buah dongkrak mobil yang besar, 1
buah dongkrak kecil dan 1 unit motor supra sebagai sarana oleh tersangka
melakukan pencurian.
“Pasal yang
kita sangkakan adalah pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun
penjara,” pungkas Kasatreskrim. (tim liputan).
Editor :
Heri