Tiga Perampok Di Ketapang Yang Buron Berhasil Dibekuk Polisi, Salah Satunya Ditangkap Di Pontianak

Editor: Redaksi author photo
Tiga Perampok Di Kendawangan Ketapang  Yang Buron Berhasil Dibekuk Polisi
KALBARNEWS.CO.ID (PONTIANAK) - Setelah beberapa hari buron, tiga orang pelaku perampokan sebuah rumah di Desa Banjar Sari Kecamatan Kendawangan Kabupaten Ketapang Kalimantan Barat berhasil dibekuk oleh Satreskrim Polres Ketapang.

Ketiga pelaku tersebut masing-masing berinisial ZUL (48), ER (36) dan JUN (44), ketiganya berhasil ditangkap pada Senin 21 Maret 2022.

Peristiwa penangkapan ketiga buronan pelaku perampokan tersebut disampaikan Kapolres Ketapang melalui Kasat Reskrim AKP Muhammad Yasin, S.I.K., M.A.P. Kepada Sejumlah Wartawan.

Penangkapan ketiga pelaku perampokan tersebut bermula saat Polsek Kendawangan, melalui Polres Ketapang menerima laporan dari  korban bernama Nordiun, seorang warga yang tinggal di Desa Banjar Sari Kecamatan Kendawangan Kabupaten Ketapang,

Disaat itu korban melaporkan bahwa telah terjadi  perampokan di rumahnya pada hari Kamis 10 Maret 2022 sekira pukul 18.30.Wiba.

“Saat kejadian Rumah dalam  keadaan kosong. Akibat kejadian tersebut korban kehilangan beberapa  barang berharga milik korban diantaranya, surat berharga, Perhiasan serta sejumlah uang tunai dengan kisaran total kerugian sekitar 800 juta rupiah.

“Berdasarkan laporan dari  korban tersebut maka  kita langsung melakukan penyelidikan dan kemudian melakukan pengejaran terhadap pelaku,” Ujar Kasat Reskrim AKP Muhammad Yasin.

Menurut Kasat Reskrim, AKP Muhammad Yasin dari penyelidikan yang dilakukan anggota Satreskrim Polres Ketapang tersebut mengarah kepada pelaku ZUL dimana petugas berhasil melacak keberadaan pelaku ZUL yang sedang bersembunyi di sebuah penginapan di Jalan Imam Bonjol, Kota Pontianak dan pada hari Minggu 20 Maret 2022 sekira pukul 22.00 wib.

Mendapatkan informasi tersebut kemudian tim Satreskrim Polres Ketapang bersama tim Jatanras Polresta Pontianak melakukan penangkapan kepada pelaku berinisial ZUL di dalam kamar penginapan tersebut.

Setelah pelaku  berinisial ZUL diamankan, tim Satreskrim Polres Ketapang kemudian melakukan pengembangan  sehingga pada hari Senin 21 Maret 2022 Sekira pukul 01.00 dini hari.

Gabungan Personil Reskrim Polsek Kendawangan bersama anggota Buser Polres Ketapang juga berhasil mengamankan pelaku ER di rumahnya di desa Banjar Sari Kendawangan dan pelaku JUN di rumahnya di Desa kendawangan Kiri.

“Dari ketiga pelaku, kita berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 buah brankas kosong, beberapa perhiasan emas, 24 sertifikat tanah milik korban, satu unit Sepeda motor hasil pembelian dari uang kejahatan perampokan serta sisa uang tunai sebesar 77.650.000,” Jelas AKP Muhammad Yasin.

Kini ketiga pelaku beserta barang bukti hasil kejahatan telah diamankan di Polsek Kendawangan dimana ketiganya dapat dijerat dengan 365 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun penjara. (tim liputan).

Editor : Heri K

Share:
Komentar

Berita Terkini