Tiga Perampok Di Kendawangan Ketapang Yang Buron Berhasil Dibekuk Polisi |
Ketiga
pelaku tersebut masing-masing berinisial ZUL (48), ER (36) dan JUN (44), ketiganya
berhasil ditangkap pada Senin 21 Maret 2022.
Peristiwa penangkapan
ketiga buronan pelaku perampokan tersebut disampaikan Kapolres Ketapang melalui
Kasat Reskrim AKP Muhammad Yasin, S.I.K., M.A.P. Kepada Sejumlah Wartawan.
Penangkapan
ketiga pelaku perampokan tersebut bermula saat Polsek Kendawangan, melalui Polres
Ketapang menerima laporan dari korban
bernama Nordiun, seorang warga yang tinggal di Desa Banjar Sari Kecamatan
Kendawangan Kabupaten Ketapang,
Disaat itu
korban melaporkan bahwa telah terjadi
perampokan di rumahnya pada hari Kamis 10 Maret 2022 sekira pukul 18.30.Wiba.
“Saat
kejadian Rumah dalam keadaan kosong.
Akibat kejadian tersebut korban kehilangan beberapa barang berharga milik korban diantaranya,
surat berharga, Perhiasan serta sejumlah uang tunai dengan kisaran total kerugian
sekitar 800 juta rupiah.
“Berdasarkan
laporan dari korban tersebut maka kita langsung melakukan penyelidikan dan
kemudian melakukan pengejaran terhadap pelaku,” Ujar Kasat Reskrim AKP Muhammad
Yasin.
Menurut Kasat
Reskrim, AKP Muhammad Yasin dari penyelidikan yang dilakukan anggota Satreskrim
Polres Ketapang tersebut mengarah kepada pelaku ZUL dimana petugas berhasil
melacak keberadaan pelaku ZUL yang sedang bersembunyi di sebuah penginapan di
Jalan Imam Bonjol, Kota Pontianak dan pada hari Minggu 20 Maret 2022 sekira
pukul 22.00 wib.
Mendapatkan informasi
tersebut kemudian tim Satreskrim Polres Ketapang bersama tim Jatanras Polresta
Pontianak melakukan penangkapan kepada pelaku berinisial ZUL di dalam kamar
penginapan tersebut.
Setelah
pelaku berinisial ZUL diamankan, tim Satreskrim
Polres Ketapang kemudian melakukan pengembangan
sehingga pada hari Senin 21 Maret 2022 Sekira pukul 01.00 dini hari.
Gabungan Personil Reskrim Polsek Kendawangan bersama anggota Buser Polres Ketapang juga berhasil mengamankan pelaku ER di rumahnya di desa Banjar Sari Kendawangan dan pelaku JUN di rumahnya di Desa kendawangan Kiri.
“Dari ketiga
pelaku, kita berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 buah brankas
kosong, beberapa perhiasan emas, 24 sertifikat tanah milik korban, satu unit
Sepeda motor hasil pembelian dari uang kejahatan perampokan serta sisa uang
tunai sebesar 77.650.000,” Jelas AKP Muhammad Yasin.
Kini ketiga
pelaku beserta barang bukti hasil kejahatan telah diamankan di Polsek
Kendawangan dimana ketiganya dapat dijerat dengan 365 KUHPidana dengan ancaman
pidana penjara maksimal 12 tahun penjara. (tim liputan).
Editor :
Heri K