Sungguh Bejat, RE Tega Perkosa Adik Kandung Di Perkebunan Sawit Kecamatan Sungai Ambawang

Editor: Redaksi author photo
Seorang pria berinisial RE (26) Pelaku Pemerkosa Adik Kandung
KALBARNEWS.CO.ID (KUBU RAYA) – Seorang pria berinisial RE (26) warga Desa Padang Tikar Kecamatan Batu Ampar tega melakukan pemerkosaan terhadap adik kandungnya berinisial PU (23) yang dilakukanya di sebuah rumah kosong di kawasan perkebunan sawit di Kecamatan Sungai Ambawang pada hari Minggu (27/03/2022) lalu.

Atas peristiwa tersebut akhirnya pria berinisial RE (26) harus berurusan dengan aparat kepolisian dan ditangkap setelah menrima laporan dari FS (33) kepada tim Opsnal Satreskrim Polres Kubu Raya.

Hal tersebut disampaikan Kasatreskrim Polres Kubu Raya, AKP Jatmiko, SH Ia menjelaskan pihaknya menerima laporan dari FS (33) yang merupakan keluarga pelaku dan juga keluarga korban bahwa telah terjadi kasus pemerkosaan terhadap PU yang dilakukan oleh abang kandungnya sendiri.

“Kami menerima laporan dari saudara pelaku yang juga merupakan saudara korban juga yang melaporkan RE yang telah melakukan perkosaan di sebuah rumah kosong disalah satu perusahaan sawit di Kecamatan Sungai Ambawang,” jelas Kasat.

Dari keterangan pelapor dan korban diketahui pada hari Senin (21/03) sekitar pukul 15.00 wib RE (26) datang ketempat kerja PU (23) yang terletak di jalan Suwignyo Pontianak dan RE  sempat menghinap di rumah tempat PU bekerja dan pada keesokan harinya sekitar pukul 06.00 wib hari Selasa (22/03) RE mengajak PU keluar dari rumah tempatnya bekerja dan walaupun PU tidak diijinkan untuk berpamitan kepada bos PU saat itu namun RE langsung membawa PU dengan menggunakan sepeda motor tanpa tujuan yang jelas.

“Sampailah keduanya di sebuah rumah kosong yang terletak di perkebunan sawit di Kecamatan Sungai Ambawang, keduanya beristirahat dirumah kosong tersebut dan untuk menginap, Sekitar Pukul 23.00 wib PU terbangun dari tidur dan hendak ke kamar kecil, setelah selesai PU langsung ditarik oleh RE ke dalam kamar dan mengajak hubungan badan namun PU menolak dan RE langsung memukul PU dipipi kiri sebanyak satu kali serta menendang pinggang kiri PU sebanyak dua kali,” jelas AKP Jatmiko.

AKP Jatmiko selanjutnya mengatakan pelaku RE kemudian melakukan pemerkosaan namun PU terus melawan dan pada pukul 06.00 wib pada hari Rabu (23/03)  RE pergi dengan membawa Handphone dan KTP meninggalkan PU dirumah kosong tersebut sendiri.

“Atas kejadian tersebut PU menceritakan kejadian tersebut kepada saudaranya FS lalu melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kubu Raya pada hari Senin (28/03),” ujar kasat. 

Dengan adanya kejadian tersebut selanjutnya tim opsnal Satreskrim Polres Kubu Raya melakukan serangkaian penyelidikan terhadap terduga pelaku dimana tim  yang telah mengetahui berada pelaku, berhasil mengamankan terduga pelaku di daerah Sungai Adong Desa Kuala Dua Kubu Raya tempat keluarga Telapor.

“Selanjutnya tim opsnal mengamankan sepeda motor milik pelaku yang diduga sebagai sarana membawa Korban, serta pakaian Pelaku pada saat melakukan Persetubuhan Selanjutnya tim Opsnal membawa pelaku dengan barang bukti dibawa ke Polres Kubu Raya guna pemeriksaan lebih lanjut,” pungkas Kasat. (tim liputan).

Editor : Heri

Share:
Komentar

Berita Terkini