Seorang pria berinisial RE (26) Pelaku Pemerkosa Adik Kandung |
Atas
peristiwa tersebut akhirnya pria berinisial RE (26) harus berurusan dengan
aparat kepolisian dan ditangkap setelah menrima laporan dari FS (33) kepada tim
Opsnal Satreskrim Polres Kubu Raya.
Hal tersebut
disampaikan Kasatreskrim Polres Kubu Raya, AKP Jatmiko, SH Ia menjelaskan
pihaknya menerima laporan dari FS (33) yang merupakan keluarga pelaku dan juga
keluarga korban bahwa telah terjadi kasus pemerkosaan terhadap PU yang
dilakukan oleh abang kandungnya sendiri.
“Kami
menerima laporan dari saudara pelaku yang juga merupakan saudara korban juga
yang melaporkan RE yang telah melakukan perkosaan di sebuah rumah kosong
disalah satu perusahaan sawit di Kecamatan Sungai Ambawang,” jelas Kasat.
Dari
keterangan pelapor dan korban diketahui pada hari Senin (21/03) sekitar pukul
15.00 wib RE (26) datang ketempat kerja PU (23) yang terletak di jalan Suwignyo
Pontianak dan RE sempat menghinap di
rumah tempat PU bekerja dan pada keesokan harinya sekitar pukul 06.00 wib hari Selasa
(22/03) RE mengajak PU keluar dari rumah tempatnya bekerja dan walaupun PU
tidak diijinkan untuk berpamitan kepada bos PU saat itu namun RE langsung
membawa PU dengan menggunakan sepeda motor tanpa tujuan yang jelas.
“Sampailah
keduanya di sebuah rumah kosong yang terletak di perkebunan sawit di Kecamatan
Sungai Ambawang, keduanya beristirahat dirumah kosong tersebut dan untuk
menginap, Sekitar Pukul 23.00 wib PU terbangun dari tidur dan hendak ke kamar
kecil, setelah selesai PU langsung ditarik oleh RE ke dalam kamar dan mengajak
hubungan badan namun PU menolak dan RE langsung memukul PU dipipi kiri sebanyak
satu kali serta menendang pinggang kiri PU sebanyak dua kali,” jelas AKP
Jatmiko.
AKP Jatmiko selanjutnya
mengatakan pelaku RE kemudian melakukan pemerkosaan namun PU terus melawan dan pada
pukul 06.00 wib pada hari Rabu (23/03)
RE pergi dengan membawa Handphone dan KTP meninggalkan PU dirumah kosong
tersebut sendiri.
“Atas kejadian tersebut PU menceritakan kejadian tersebut kepada saudaranya FS lalu melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kubu Raya pada hari Senin (28/03),” ujar kasat.
Dengan
adanya kejadian tersebut selanjutnya tim opsnal Satreskrim Polres Kubu Raya
melakukan serangkaian penyelidikan terhadap terduga pelaku dimana tim yang telah mengetahui berada pelaku, berhasil
mengamankan terduga pelaku di daerah Sungai Adong Desa Kuala Dua Kubu Raya tempat
keluarga Telapor.
“Selanjutnya
tim opsnal mengamankan sepeda motor milik pelaku yang diduga sebagai sarana
membawa Korban, serta pakaian Pelaku pada saat melakukan Persetubuhan
Selanjutnya tim Opsnal membawa pelaku dengan barang bukti dibawa ke Polres Kubu
Raya guna pemeriksaan lebih lanjut,” pungkas Kasat. (tim liputan).
Editor : Heri