Pelaku Curanmor Ini Dilumpuhkan Reskrim Polres Kubu Raya, Karena Berusaha Kabur |
Penangkapan pria
berinisial MS (31) ini berdasarkan laporan Korban berinisial MU warga Desa
Kapur Kecamatan Sungai Raya denganNomor Laporan Polisi : LP/110/III/2022/Polres
Kubu Raya pada tanggal 27 Maret 2022.
Hal tersebut
disampaikan Kasatreskrim Polres Kubu Raya, AKP Jatmiko, SH melalui siaran pers
yang diterima redaksi kalbarnews.co.id, Ia mengatakan bahwa berdasarkan laporan
korban tim opsnal satreskrim telah mengamankan seorang pria berinisial MS (31)
seorang Warga Desa Sungai Durian
Kecamatan Ambawang yang diduga sebagai pelaku curanmor tersebut.
AKP Jatmiko mengatakan
berdasarkan berita acara pemeriksaan korban bahwa Pada hari Minggu, tanggal 27
Maret 2022 sekira pukul 01.00 Wib telah terjadi tindak pidana pencurian berupa
1 unit Sepeda motor jenis Honda Beat warna Hitam yang terjadi di Dusun Parit
Mayor Desa Kapur Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Kubu Raya.
“Berdasarkan
Laporan Korban yang alami kehilangan sebuah kendaraan bermotornya dengan Tempat
Kejadian Perkara (TKP) di jalan Raya Desa Kapur Dusun Parit Mayor Desa Kapur
Kecamatan Sungai Raya kemudian tim melaksanakan serangkaian peyelidikan, pada
saat kejadian korban tidak berada di rumah," kata Jatmiko.
Kasatreskrim
Polres Kubu Raya, AKP Jatmiko menjelasakan pada saat peristiwa tersebut sepeda motor milik korban pada saat itu berada didalam rumah sementara pemilik rumah sedang
tidak berada di rumah, sehingga
pelaku dengan leluasa masuk
kedalam rumah korban dengan cara merusak
jendela rumah korban .
“Atas
kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekira Rp. 8.000.000,- dan tim
Opsnal Reskrim Polres Kubu Raya melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap
pelaku," ungkap Jatmiko.
Selanjutnya Tim
Opsnal Polres Kubu Raya melakukan serangkaian penyelidikan bersama-sama dengan Unit
Reskrim Sungai Raya dan Unit Reskrim Rasau Jaya lalu tim gabungan mencoba
memancing terduga pelaku dan melakukan transaksi jual beli sepeda motor
tersebut.
Sehingga disepakati
untuk transaksi dilakukan di Jalan 28 Oktober Kecamatan Pontianak Utara,
Namun begitu terduga tiba di lokasi, Ia merasa curiga kemudian berusaha
melarikan diri, akhirnya tim Opsnal pun
memberikan tindakan tegas dan terukur.
Dari hasil
pengungkapan ini Polisi berhasil mengamankan terduga pelaku bersama barang
bukti 1 unit Sepeda motor jenis Honda Beat warna Hitam dan 1 buah baju kemeja
batik.
“Atas
perbuatannya terduga pelaku berinisial MS (31) Warga Desa Durian Kecamatan
Sungai Ambawang ini dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun
penjara,” pungkas AKP Jatmiko. (tim liputan/Muli).
Editor : Heri