Pelaku Curanmor Ini Dilumpuhkan Reskrim Polres Kubu Raya, Karena Berusaha Kabur

Editor: Redaksi author photo
Pelaku Curanmor Ini Dilumpuhkan Reskrim Polres Kubu Raya, Karena Berusaha Kabur
KALBARNEWS.CO.ID (KUBU RAYA) – Seorang Pria Berinisial MS (31) Warga Desa Durian Kecamatan Sungai Ambawang ditangkap dan dilumpuhkan Tim Opsnal Reskrim Polres Kubu Raya, Pria  yang diduga melakukan tindak pidana Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) ini terpaksa dilumpuhkan karena berusaha melarikan diri saat akan dilankukan penangkapan pada hari Senin (28/03/2022).

Penangkapan pria berinisial MS (31) ini berdasarkan laporan Korban berinisial MU warga Desa Kapur Kecamatan Sungai Raya denganNomor Laporan Polisi : LP/110/III/2022/Polres Kubu Raya pada tanggal 27 Maret 2022.

Hal tersebut disampaikan Kasatreskrim Polres Kubu Raya, AKP Jatmiko, SH melalui siaran pers yang diterima redaksi kalbarnews.co.id, Ia mengatakan bahwa berdasarkan laporan korban tim opsnal satreskrim telah mengamankan seorang pria berinisial MS (31) seorang  Warga Desa Sungai Durian Kecamatan Ambawang yang diduga sebagai pelaku curanmor tersebut.

AKP Jatmiko mengatakan berdasarkan berita acara pemeriksaan korban bahwa Pada hari Minggu, tanggal 27 Maret 2022 sekira pukul 01.00 Wib telah terjadi tindak pidana pencurian berupa 1 unit Sepeda motor jenis Honda Beat warna Hitam yang terjadi di Dusun Parit Mayor Desa Kapur Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Kubu Raya.

“Berdasarkan Laporan Korban yang alami kehilangan sebuah kendaraan bermotornya dengan Tempat Kejadian Perkara (TKP) di jalan Raya Desa Kapur Dusun Parit Mayor Desa Kapur Kecamatan Sungai Raya kemudian tim melaksanakan serangkaian peyelidikan, pada saat kejadian korban tidak berada di rumah," kata Jatmiko.

Kasatreskrim Polres Kubu Raya, AKP Jatmiko menjelasakan pada saat peristiwa tersebut  sepeda motor milik korban pada saat itu  berada didalam rumah sementara pemilik rumah sedang tidak berada di rumah, sehingga  pelaku  dengan leluasa masuk kedalam rumah  korban dengan cara merusak jendela rumah korban .

“Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekira Rp. 8.000.000,- dan tim Opsnal Reskrim Polres Kubu Raya melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap pelaku," ungkap Jatmiko.

Selanjutnya Tim Opsnal Polres Kubu Raya melakukan serangkaian penyelidikan bersama-sama dengan Unit Reskrim Sungai Raya dan Unit Reskrim Rasau Jaya lalu tim gabungan mencoba memancing terduga pelaku dan melakukan transaksi jual beli sepeda motor tersebut.

Sehingga  disepakati  untuk transaksi dilakukan di Jalan 28 Oktober Kecamatan Pontianak Utara, Namun begitu terduga tiba di lokasi, Ia merasa curiga kemudian berusaha melarikan diri, akhirnya tim Opsnal pun  memberikan tindakan tegas dan terukur.

Dari hasil pengungkapan ini Polisi berhasil mengamankan terduga pelaku bersama barang bukti 1 unit Sepeda motor jenis Honda Beat warna Hitam dan 1 buah baju kemeja batik.

“Atas perbuatannya terduga pelaku berinisial MS (31) Warga Desa Durian Kecamatan Sungai Ambawang ini dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” pungkas AKP Jatmiko. (tim liputan/Muli).

Editor : Heri

Share:
Komentar

Berita Terkini