Satlantas Bersama Dishub Laksanakan Penertiban Kendaraan Angkutan Barang |
Kegiatan
Penertiban ini menyasar pengemudi angkutan barang atau truck yang tidak menaati
peraturan yang membawa muatan di atas 8 ton tidak melewati kota Parapat,
Simpang Palang Jalan Jurusan Pematang Siantar - Parapat Kecamatan Dolok
Panribuan Kabupaten Simalungun pada Selasa (22/02/2022).
Hal tersebut
disampaikan Kapolres Simalungun, AKBP Nicolas Dedy Arifianto, S.H., S.I.K.,
M.H., melalui Kanit Patroli Sat Lantas Polres Simalungun Ipda Rizal, Ia menjelaskan bahwa kegiatan tersebut merupakan
implementasi peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 75 tahun
2021 di Ruas Jalan Batas Kota P.Siantar - Parapat Nomor 065 ( Simpang Palang ).
"Tujuan
Kegiatan pagi ini juga bertujuan untuk mewujudkan daerah Destinasi Super
Prioritas yang aman dan tertib sehingga menjadi kebanggaan masyarakat Sumatera
Utara dan Indonesia", kata Rizal.
Lebih lanjut
Kanit Patroli menyampaikan hasil dari kegiatan tersebut bahwa "Mobil
barang di Atas 8 ton ke atas tidak ada yang melewati kota wisata Parapat di
Alihkan melalui Jalur Lingkar Luar Parapat (Simpang Palang-Simpang Sitahoan
atau sebaliknya).
“Hal ini
dilakukan untuk mewujudkan Daerah Destinasi Wisata Parapat sehingga tidak lagi
menimbulkan kemacetan di Jalan menuju
kota Wisata kota Parapat," ujar Ipda Rizal.(joe/humas_polres_simalungun).
Editor : Aan