Satlantas Bersama Dishub Laksanakan Penertiban Kendaraan Angkutan Barang

Editor: Redaksi author photo
Satlantas Bersama Dishub Laksanakan Penertiban Kendaraan Angkutan Barang
KALBARNEWS.CO.ID (SIMALUNGUN) - Satuan Lalu Lintas Polres Simalungun bersama dengan Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Simalungun melaksanakan kegiatan penindakan hukum dengan dengan Sasaran khususnya pengemudi angkutan barang atau truck yang tidak menaati peraturan.

Kegiatan Penertiban ini menyasar pengemudi angkutan barang atau truck yang tidak menaati peraturan yang membawa muatan di atas 8 ton tidak melewati kota Parapat, Simpang Palang Jalan Jurusan Pematang Siantar - Parapat Kecamatan Dolok Panribuan Kabupaten Simalungun pada Selasa (22/02/2022).

Hal tersebut disampaikan Kapolres Simalungun, AKBP Nicolas Dedy Arifianto, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kanit Patroli Sat Lantas Polres Simalungun Ipda Rizal, Ia  menjelaskan bahwa kegiatan tersebut merupakan implementasi peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 75 tahun 2021 di Ruas Jalan Batas Kota P.Siantar - Parapat Nomor 065 ( Simpang Palang ).

"Tujuan Kegiatan pagi ini juga bertujuan untuk mewujudkan daerah Destinasi Super Prioritas yang aman dan tertib sehingga menjadi kebanggaan masyarakat Sumatera Utara dan Indonesia", kata Rizal.

Lebih lanjut Kanit Patroli menyampaikan hasil dari kegiatan tersebut bahwa "Mobil barang di Atas 8 ton ke atas tidak ada yang melewati kota wisata Parapat di Alihkan melalui Jalur Lingkar Luar Parapat (Simpang Palang-Simpang Sitahoan atau sebaliknya).

“Hal ini dilakukan untuk mewujudkan Daerah Destinasi Wisata Parapat sehingga tidak lagi menimbulkan kemacetan di Jalan menuju  kota Wisata kota Parapat," ujar Ipda Rizal.(joe/humas_polres_simalungun).

Editor : Aan

Share:
Komentar

Berita Terkini