Tersangka Dan Barang Bukti Kasus Pinjol Digiring Ke Kejaksaan |
Tampak Polisi menggiring delapan tersangka berikut barang
bukti kasus perkara Pinjaman Online (Pinjol) digiring ke Mobil tahanan dengan
pengawalan anggota Subdit V Siber untuk diserahkan ke Kejaksaan Tinggi Jawa
Barat dipimpin langsung Kasubdit Kompol A Prasetya.
Dalam keterangan persnya, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda
Jawa Barat, Kombes Arief Rachman mengatakan, setelah pihak Kejaksaan
Tinggi Jawa Barat menyatakan lengkap terhadap berkas kasus tersebut,
penyidik Subdit V Siber Ditreskrimsus menyerahkan barang bukti serta para
tersangka.
"Setelah semua berkasa berkas perkara Pinjaman Online (Pinjol)
dinyatakan lengkap Kami kemudian melimpahkan berkas berikut kedelapan
tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat," jelas Arief.
Dirkrimsus Polda Jawa Barat, Kombes Arief Rachman juga mengatakan
dengan pelimpahan tersebut, perkara Pinjaman Online (Pinjol) Sleman
Jogyakarta yang berhasil diungkap Ditreskrimsus akan segera disidangkan
dipengadilan.
"Pelimpahan untuk diproses selanjutnya secara
prosedural, profesional, transparan dan akuntabel," kata Arief.
Kombes Arief Rachman meminta agar masyarakat lebih waspada
ke depannya untuk tak tergiur dengan bujuk rayu praktik-praktik Pinjaman Online
(Pinjol) yang bisa menimpa siapa saja jika tidak waspada.
"Tidak menutup kemungkinan masih ada yang beroperasi secara
diam-diam dan mari kita jadikan Pinjaman Online (Pinjol) illegal sebagai
musuh bersama (Common Enemy) karena sudah membuat keresahan di
masyarakat," Pungkasnya. (tim Liputan).
Editor : Aan