Akhirnya Tersangka Dan Barang Bukti Kasus Pinjol Digiring Ke Kejaksaan

Editor: Redaksi author photo
Tersangka Dan Barang Bukti Kasus Pinjol Digiring Ke Kejaksaan
KALBARNEWS.CO.ID (BANDUNG) – Akhirnya Subdit V Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Jawa Barat, Jumat 11 Febuari 2022, pagi, menyerahkan berkas perkara Pinjaman Online (Pinjol) Ilegal Sleman, berikut ke delapan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.

Tampak Polisi menggiring delapan tersangka berikut barang bukti kasus perkara Pinjaman Online (Pinjol) digiring ke Mobil tahanan dengan pengawalan anggota Subdit V Siber untuk diserahkan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dipimpin langsung Kasubdit Kompol A Prasetya.

Dalam keterangan persnya, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Barat, Kombes Arief Rachman mengatakan, setelah pihak Kejaksaan Tinggi Jawa Barat menyatakan lengkap terhadap berkas kasus tersebut, penyidik Subdit V Siber Ditreskrimsus menyerahkan barang bukti serta para tersangka.

"Setelah semua berkasa berkas perkara Pinjaman Online (Pinjol) dinyatakan lengkap Kami kemudian melimpahkan berkas berikut kedelapan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat," jelas Arief.

Dirkrimsus Polda Jawa Barat, Kombes Arief Rachman juga mengatakan dengan pelimpahan tersebut, perkara Pinjaman Online (Pinjol) Sleman Jogyakarta yang berhasil diungkap Ditreskrimsus akan segera disidangkan dipengadilan.

"Pelimpahan untuk diproses selanjutnya secara prosedural, profesional, transparan dan akuntabel," kata Arief.

Kombes Arief Rachman meminta agar masyarakat lebih waspada ke depannya untuk tak tergiur dengan bujuk rayu praktik-praktik Pinjaman Online (Pinjol) yang bisa menimpa siapa saja jika tidak waspada.

"Tidak menutup kemungkinan masih ada yang beroperasi secara diam-diam dan mari kita jadikan Pinjaman Online (Pinjol)  illegal sebagai musuh bersama (Common Enemy) karena sudah membuat keresahan di masyarakat," Pungkasnya. (tim Liputan).

Editor : Aan

Share:
Komentar

Berita Terkini