Akhirnya Oknum ASN Pelempar Bom Molotov Ditetapkan Sebagai Tersangka, Ini Ancaman Hukumnya

Editor: Redaksi author photo
RZ (45) Oknum ASN Pelempar Bom Molotov Di Kabupaten Ketapang
KALBARNEWS.CO.ID (KETAPANG) - Akhirnya oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang nekad melempar bom molotov di halaman Pendopo Bupati Ketapang pada saat Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Pejabat Eselon III Dilingkungan Pemkab Ketapang pada Selasa (25/1/2022) kemarin resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polres Ketapang. 

Saat ini RZ (45) oknum ASN yang merupakan pejabat di Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Ketapang yang saat ini menjabat sebagai Sub Koordinator Perencanaan bidang Cipta Karya terpaksa harus mendekam di tahanan Mapolres Ketapang. 

Kapolres Ketapang AKBP Yani Permana S.IK, MH. melalui Kasat Reskrim Polres Ketapang AKP Primastya mengatakan kalau pihaknya masih melakukan penanganan terkait kasus ini, pelaku diakuinya saat ini ada di tahanan Polres Ketapang. 

"Statusnya sudah tersangka," ungkapnya, Rabu (26/1/2022). 

Lebih lanjut Primastya mengatakan dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka RZ, diketahui kalau aksi nekad tersebut dilakukan lantaran sakit hati.

"Motifnya sakit hati terkait putusan pelantikan pejabat administrator di lingkungan Pemkab Ketapang," ungkapnya.

"Akibat perbuatan tersebut, pelaku bisa dipersangkakan dengan Undang-undang Darurat nomor 12 tahun 1951 atau pasal 187 ayat 1 dan 2 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman diatas 10 tahun penjara," tegasnya. (Efyus).

Editor : Aan

Share:
Komentar

Berita Terkini