Tiba-tiba Danramil 05 Sungai Raya Cek Kelengkapan Kendaraan Babinsa, Ini Penjelasannya

Editor: Redaksi author photo
Danramil 05 Sungai Raya Cek Kelengkapan Kendaraan Babinsa
KALBARNEWS.CO.ID (KUBU RAYA) - Sebagai langkah tindakan pengamanan, sekaligus upaya pencegahan dan penekanan terjadinya pelanggaran serta kecelakaan berlalu lintas. Koramil 05 Sungai Raya melakukan pengecekan surat-surat dan kelengkapan kendaraan bermotor yang digunakan oleh para Babinsanya.

Pemeriksaan itu dilakukan terhadap kelengkapan baik kendaraan dinas maupun pribadi, berlangsung di halaman depan Makoramil 05/SR Jalan Adisucipto Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, Senin (11/10/2021).

Hal itu dijelaskan Danramil 05 Sungai Raya, Kapten Inf. A. Nihem, Ia mengatakan kegiatan dadakan itu bertujuan untuk mengecek secara langsung kondisi kelayakan kendaraan yang dipakai, kegiatan operasional sehari-hari baik itu kendaraan dinas maupun pribadi, khususnya kendaraan roda dua.

"Hal ini sangatlah penting, karena merupakan pembinaan satuan dalam rangka tertib administrasi dalam penekananya lengkapi surat-surat kendaraan, jika berkendara supaya berhati-hati di jalan, bagi yang berkendara jarak jauh supaya gunakan surat jalan," terangnya.

“Fokus pemeriksaan kali ini, pada kondisi fisik kendaraan dan administrasi, yang meliputi surat-surat antara lain SIM, STNK, KTA, untuk kelengkapan kendaraan antara lain lampu sen, lampu depan, lampu rem, spion, ban dan lain-lain, semua harus lengkap dan sesuai standar,” tambah Danramil.

Lanjut Danramil, pemeriksaan kendaraan juga bertujuan untuk mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas, terkait maraknya pemberitaan di media sosial, kecelakaan lalu lintas yang terjadi akibat kelalaian pengendara, terkait kondisi kendaraan yang tidak layak jalan.

“Musibah tidak mengenal profesi, baik TNI, Polri maupun masyarakat. Ini merupakan langkah preventif kami, agar anggota terhindar dari kecelakaan lalu lintas," tegasnya.

Ia menegaskan, bagi anggota yang memakai kendaraan dinas wajib hukumnya memiliki SIM TNI, selain itu saat berkendara, juga harus senantiasa mematuhi aturan serta rambu-rambu lalu lintas yang berlaku.

“Randis (Kendaraan Dinas) hanya untuk anggota TNI, selain itu tidak boleh memakai, sekalipun itu keluarganya, beri contoh dan tauladan bagi masyarakat bahwa TNI juga taat hukum,” tegasnya lagi, Perwira pertama dari Kopassus tersebut.*(tim liputan).

Editor : Aan

Share:
Komentar

Berita Terkini