![]() |
Heri Rifai Ketua Fraksi PAN DPRD Kab Kubu Raya |
Hal itu
disampaikan Hery Rifa’i ketika mendengarkan keluhan pencemaran limbah yang
diterimanya dari masyarakat yang mendapati pembuangan limbah pengolahan sawit
ke sungai, Ia dengan tegas mengatakan sanksinya sangat berat.
“Sangsinya
sangat berat karena sanggat jelas melanggar aturan. Karena limbah pabrik kelapa
sawit bukan terkatagori limbah biasa,” kata Legislator dari Dapil Ambawang
& Kuala Mandor B, Sabtu (04/09/2021).
“Kami minta Dinas
Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Kubu Raya untuk menguji Limbah PT PLK tersebut
dan harus transparan,” tegas Hery.
Hery Rifa'i
juga meminta kepada DLH untuk mengecek secara detail kolam pengolahan limbah
perusahaan tersebut serta mengumpulkan bukti-bukti dugaan pencemaran lingkungan
tersebut. ini harus dilakukan untuk menjadi dasar rekomendasi DLH kepada pihak
terkait dalam mengambil tindakan dalam membuat putusan sesuai aturan yang
berlaku terhadap perusahaan yang diduga mencemari linkungan.
Dalam kasus
ini Hery Rifa'i meminta terhadap instansi terkait harus bertindak tegas
terhadap perusahan-perusahaan yang melakukan pencemaran lingkungan di Kabupaten
Kubu Raya. tindakan tegas harus diberikan agar menjadi efeck jera bagi
perusahan-perusahaan yang nakal.
“Jika
terbukti terkait hal tersebut kami meminta instansi terkait harus bertindak
tegas terhadap perusahan-perusahaan yang melakukan pencemaran lingkungan di
Kabupaten Kubu Raya,” pungkas Hery Rifa’i. (ej).
Editor : Aan