Youtuber, Muhamad Kece ditangkap Polisi |
KALBARNEWS.CO.ID (JAKARTA) – Youtuber Muhamad Kece yang sempat menghebohkan dunia maya dengan konten penistaan agama akhirnya ditangkap polisi berdasarkan laporan dari berbagai pihak, hal tersebut disampaikan Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Mabes Polri, Brigjen Pol Rusdi Hartono, Ia mengatakan tersangka dugaan penistaan agama Muhamad Kece (MK) ditangkap dipersembunyianya di Bali.
“Tersangka MK ditangkap di
tempat persembunyiannya,” kata Rusdi dalam konferensi pers di Divisi Humas
Polri, Jakarta Selatan, Rabu (25/08/201).
Rusdi
menjelaskan penangkapan tersebut dilakukan Selasa (24/8) malam pukul 19.30
WITA, bertempat di Kampung Banjar Untal-Untal, Desa Ulang, Kecamatan Kuta
Utara, Kabupaten Badung, Provinsi Bali.
Menurut
Rusdi, sejak video bermuatan penistaan agama viral di masyarakat melalui dunia
maya, M Kece tidak muncul memberikan klarifikasi, sehingga Polri memburu
keberadaannya yang terdeteksi di Bali.
“Dilihat
dari peristiwa setelah muncul di masyarakat tidak ada upaya yang bersangkutan
untuk bisa mengklarifikasi terhadap masalah ini ke penyidik. Jadi penyidik
lakukan penangkapan di tempat persembunyiannya,” kata Rusdi.
Saat
ini, kata Rusdi, penyidik telah membawa M Kece dari Bali ke Bareskrim Jakarta
untuk pemeriksaan, Dalam perkara ini, penyidik telah memiliki bukti awal berupa
video unggahan M Kece yang bermuatan penodaan agama.
Selain itu, penyidik telah
memeriksa saksi pelapor dan saksi ahli terdiri atas saksi ahli bahasa, ahli IT
dan ahli agama Islam.
“Tentunya
bukti unggahan M Kece di youtube dan keterangan saksi ahli dan pelapor menjadi
alat bukti yang telah dikumpulkan penyidik,” kata Rusdi.
Tersangka
M Kece, kata Rusdi disangkakan dengan Pasal 28 ayat (2) dan junto Pasal 45 a
ayat (2) dapat juga dijerat dengan peraturan lainnya yang relevan yakni Pasal
156 a KUHP tentang Penodaan Agama.
“Ancaman
pidananya bisa enam tahun penjara,” kata Rusdi.(tim liputan).
Editor : Aan