Youtuber Muhammad Kece Akhirnya Ditangkap Polisi Dipersembunyianya, Ini Kronologisnya

Editor: Redaksi author photo
Youtuber, Muhamad Kece ditangkap Polisi

KALBARNEWS.CO.ID (JAKARTA) – Youtuber Muhamad Kece yang sempat menghebohkan dunia maya dengan konten penistaan agama akhirnya ditangkap polisi berdasarkan laporan dari berbagai pihak,  hal tersebut disampaikan Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Mabes Polri, Brigjen Pol Rusdi Hartono, Ia mengatakan tersangka dugaan penistaan agama Muhamad Kece (MK) ditangkap dipersembunyianya di Bali.

 

“Tersangka MK ditangkap di tempat persembunyiannya,” kata Rusdi dalam konferensi pers di Divisi Humas Polri, Jakarta Selatan, Rabu (25/08/201).

Rusdi menjelaskan penangkapan tersebut dilakukan Selasa (24/8) malam pukul 19.30 WITA, bertempat di Kampung Banjar Untal-Untal, Desa Ulang, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Provinsi Bali.

Menurut Rusdi, sejak video bermuatan penistaan agama viral di masyarakat melalui dunia maya, M Kece tidak muncul memberikan klarifikasi, sehingga Polri memburu keberadaannya yang terdeteksi di Bali.

“Dilihat dari peristiwa setelah muncul di masyarakat tidak ada upaya yang bersangkutan untuk bisa mengklarifikasi terhadap masalah ini ke penyidik. Jadi penyidik lakukan penangkapan di tempat persembunyiannya,” kata Rusdi.

Saat ini, kata Rusdi, penyidik telah membawa M Kece dari Bali ke Bareskrim Jakarta untuk pemeriksaan, Dalam perkara ini, penyidik telah memiliki bukti awal berupa video unggahan M Kece yang bermuatan penodaan agama.

Selain itu, penyidik telah memeriksa saksi pelapor dan saksi ahli terdiri atas saksi ahli bahasa, ahli IT dan ahli agama Islam.

“Tentunya bukti unggahan M Kece di youtube dan keterangan saksi ahli dan pelapor menjadi alat bukti yang telah dikumpulkan penyidik,” kata Rusdi.

Tersangka M Kece, kata Rusdi disangkakan dengan Pasal 28 ayat (2) dan junto Pasal 45 a ayat (2) dapat juga dijerat dengan peraturan lainnya yang relevan yakni Pasal 156 a KUHP tentang Penodaan Agama.

“Ancaman pidananya bisa enam tahun penjara,” kata Rusdi.(tim liputan).

Editor : Aan

 

Share:
Komentar

Berita Terkini